Sabtu, 22 November 2025

MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil, Bahlil: Ada Komjen di ESDM, Sangat Membantu

MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, Bahlil akui ada Komjen di ESDM. Kontras hukum vs praktik birokrasi bikin publik penasaran…

Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
POLRI-JABATAN SIPIL - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menanggapi putusan MK soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, sembari mengakui keberadaan Komjen Polri di Kementerian ESDM yang menurutnya sangat membantu pengawasan sektor energi. 
Ringkasan Berita:
  • MK tegas larang polisi aktif duduki jabatan sipil, publik makin penasaran.
  • Bahlil akui ada Komjen di ESDM, klaim kinerjanya sangat membantu.
  • Putusan MK versus praktik birokrasi, tarik menarik kepastian hukum dan tata kelola.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota kepolisian aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Putusan ini mempertegas prinsip netralitas aparat penegak hukum dan pemisahan antara struktur militer, kepolisian, dan sipil dalam pemerintahan.

Di tengah ketegasan MK, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengakui keberadaan perwira Polri aktif yang kini bertugas di kementeriannya. Termasuk seorang perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal ESDM.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk di inspektur jenderal kita pangkatnya bintang tiga, Komjen,” kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Bahlil menekankan bahwa keberadaan aparat penegak hukum aktif seperti polisi dan jaksa bukan sekadar penempatan biasa.

Menurutnya, kolaborasi itu justru memperkuat pengawasan sektor energi.

“Oh sangat, sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa kan juga ada di kantor kami, Dirjen Gakkum dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang sangat baik. Sangat membantu,” ujarnya, menegaskan gaya bicara berulang untuk menunjukkan penekanan.

Sikap ESDM terhadap Putusan MK

Menanggapi putusan MK, Bahlil menegaskan Kementerian ESDM akan mengikuti sepenuhnya keputusan kementerian teknis yang berwenang.

“Nanti akan kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, Mendagri, kemudian Menteri Hukum. Setelah itu baru kami mengikuti,” tandasnya.

Baca juga: Ketum MUI Puji Prabowo Pemimpin Istikamah, Tapi Presiden Tak Hadir di Munas

Putusan MK

Putusan MK terkait jabatan sipil bagi polisi aktif dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), untuk perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan penugasan anggota polisi aktif di jabatan sipil tidak dapat dilakukan berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.

Putusan ini memperkuat prinsip pemisahan peran aparat penegak hukum dari jabatan sipil.

Meski putusan MK bersifat final, terdapat perbedaan pandangan di antara hakim konstitusi.

Hakim Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda), menilai frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bukan masalah konstitusionalitas melainkan implementasi norma.

Sementara itu, Hakim Arsul Sani memberi concurring opinion (setuju dengan alasan berbeda), karena frasa tersebut berpotensi menimbulkan tafsir terlalu luas terhadap jabatan di luar kepolisian sehingga perlu dibatasi.

Baca juga: Menteri Hukum Sebut Jabatan Sipil yang Bisa Diisi Polisi Akan Diatur dalam Revisi UU Polri

Implikasi bagi Tata Kelola

Kasus ini menyoroti batasan antara jabatan sipil dan aparat penegak hukum aktif.

Di satu sisi, MK menegaskan larangan demi menjaga netralitas dan pemisahan struktur pemerintahan. Di sisi lain, pengakuan Bahlil menunjukkan praktik kolaborasi lintas institusi yang dianggap memperkuat pengawasan sektor energi.

Ke depan, isu ini menjadi penting karena menyangkut tata kelola pemerintahan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap netralitas aparat.

Putusan MK sekaligus menjadi rujukan bagi kementerian lain dalam menata penempatan aparat aktif di jabatan sipil.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved