Ijazah Jokowi
Tolak Mediasi soal Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Tak Jawab Inti Persoalan Perkara
Kuasa hukum Roy Suryo cs Abdul Gafur Sangadji membeberkan alasan pihaknya menolak mediasi penal terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi santai soal status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Ia mengaku menghormati penyidikan polisi dan hanya tersenyum atas status tersangka itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.