Ijazah Jokowi
Tolak Mediasi soal Kasus Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Tak Jawab Inti Persoalan Perkara
Kuasa hukum Roy Suryo cs Abdul Gafur Sangadji membeberkan alasan pihaknya menolak mediasi penal terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.
Usulan mediasi penal tersebut diamini oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
"Tunggu waktu dan tanggal mainnya yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, berterima kasih kepada semua pihak, berterima kasih kepada rakyat, apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Ia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, tetapi langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.
Sebaliknya, kuasa hukum Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin menegaskan kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi penal.
Khozinudin memandang kasus ijazah Jokowi tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian.
"Itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tutur Khozinudin.
"Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," sambungnya.
Ia kemudian menyinggung dalam perkara perdata sebelumnya, upaya mediasi justru tidak dihadiri pihak Jokowi.
"Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujarnya.
Pihaknya meminta Komisi Reformasi Polri fokus pada agenda internal kepolisian, tak larut dalam mengurus kasus ijazah palsu.
Salah satu masalah yang harus dibereskan Polri adalah praktik kriminalisasi yang menurutnya membuat kliennya kini berstatus tersangka.
"Dan kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi."
"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi statusnya menjadi tersangka begitu," paparnya.
Sebagaiman diketahui, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.