Revisi UU TNI
Sosok 2 Advokat Perempuan Gabung Tim Gugat UU TNI ke MK, Persoalkan Tentara Rangkap Jabatan Sipil
Ada 2 tambahan pemohon yang ikut menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, menguji materi aturan tentara rangkap jabatan sipil
Menurut Para Pemohon, situasi tersebut tidak hanya mengganggu tata kelola ketenagakerjaan nasional, tetapi juga berpotensi memperbesar jumlah pengangguran baru, termasuk para lulusan perguruan tinggi.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum dan mencerminkan ketidakmampuan negara memenuhi mandat konstitusi bagi warganya.
Mereka menegaskan bahwa pemberian akses bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme yang transparan dan berbasis merit membuka peluang penyalahgunaan wewenang, melemahkan demokrasi, serta menggerus prinsip supremasi sipil.
Keberadaan prajurit aktif dalam birokrasi sipil juga dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan karena masih terikat pada struktur komando militer yang tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas layanan publik.
Ketentuan tersebut, lanjut Para Pemohon, dapat menurunkan netralitas birokrasi dan menghambat reformasi tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, pemberian keistimewaan kepada prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tanpa prosedur setara dengan warga sipil berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif dalam sistem ketatanegaraan.
Dalam petitum, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Alternatif lain, mereka memohon agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, yakni berlaku hanya jika dimaknai bahwa prajurit boleh menduduki jabatan yang benar-benar berada dalam ranah keamanan dan pertahanan negara seperti Dewan Pertahanan Nasional, intelijen, siber dan sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR, pengelola perbatasan, penanganan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Menjelang penutupan sidang, Saldi menjelaskan bahwa Majelis Panel akan membawa permohonan tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Nanti sembilan Hakim Konstitusi, sedikitnya tujuh di antaranya, akan menentukan apakah perkara ini perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diputus tanpa pembuktian. Semua aspek akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ujar Saldi.
Baca juga: Lagi-lagi UU TNI Digugat ke MK, Syamsul Soroti Penempatan Militer di Jabatan Sipil
(Tribunnews.com/ Chrysnha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.