Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Sosok Ari Yusuf Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Pernah Bela Tom Lembong
Selain menjadi pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK, Antasari Azhar hingga Habib Rizieq Shihab.
Dikutip dari Linkedin milik Ari Yusuf, dia diketahui merupakan lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dengan gelar Sarjana jurusan Hukum Internasional dan Studi Hukum pada 1991-1995.
Kemudian, Ari Yusuf melanjutkan program Magister di Universitas Indonesia (UI), Jakarta, jurusan Hukum pada tahun 2001 dan lulus pada 2003.
Gelar Doktor juga berhasil diraih oleh Ari Yusuf di UII lagi dengan jurusan hukum dan lulus pada 2019 lalu.
Saat kuliah di Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan masih memimpin Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), Ari Yusuf memulai kariernya sebagai advokat di Lembaga Pembela Hukum (LPH) di Yogyakarta.
Pengalaman ini telah membentuknya menjadi penasihat hukum yang handal, dan membuktikan kemampuannya dalam menangani sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik.
Sejak awal kariernya sebagai advokat, Ari Yusuf pun dikenal sebagai pakar dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum klien.
Sejumlah kasus hukum berskala besar yang melibatkan perusahaan nasional, BUMN, dan multinasional telah diselesaikan dengan baik.
Ari Yusuf berpengalaman luas dalam membantu klien menemukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.
Selain memiliki jaringan yang luas, Ari Yusuf Amir juga berkualifikasi dalam sengketa hukum bisnis, mulai dari sektor perbankan, investasi, hingga imigrasi.
Ari Yusuf juga pernah terpilih sebagai penasihat hukum bagi sejumlah pejabat setingkat menteri di Kementerian Negara.
Selain itu, dia juga dipercaya sebagai penasihat bagi beberapa pejabat pemerintah dan lembaga tinggi negara lainnya.
Bahkan, dia berpengalaman juga menjadi konsultan hukum bagi para pemimpin BUMN dan sejumlah perusahaan multinasional besar yang beroperasi di Indonesia.
Ari Yusuf diketahui juga menulis beberapa buku, seperti Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.
Kasus Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.