Ijazah Jokowi
Komisi Reformasi Polri Boleh Inisiasi Mediasi Roy Suryo cs dan Jokowi, tapi Jangan Lupa Tugas Utama
Fernando Emas menilai, inisiasi mediasi oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk penyelesaian perkara Jokowi vs Roy Suryo sah-sah saja.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo dan 7 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
- Seiring bergulirnya perkara, muncul usulan penyelesaian lewat mediasi penal yang sudah diamini oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
- Pengamat menilai, inisiasi mediasi oleh komisi itu sah-sah saja, tetapi jangan sampai mengabaikan tugas utamanya dalam melakukan kajian serta memberikan rekomendasi perbaikan atas permasalahan di institusi kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menanggapi usulan mediasi untuk menyelesaikan perkara keabsahan ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyeret nama pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawannya.
Sebagaimana diketahui, ada delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tuduhan ijazah palsu Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Para tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka diperiksa dua kali di Polda Metro Jaya pada 13 dan 20 November 2025.
Seiring bergulirnya perkara keabsahan ijazah Jokowi, muncul usulan penyelesaian lewat mediasi penal—bentuk penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan dengan bantuan mediator, yakni orang lain atau pihak ketiga yang netral dan tidak memihak serta tidak bertindak sebagai pengambil keputusan.
Tujuan mediasi penal sendiri ialah untuk mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
Adapun mediasi penal menjadi salah satu alat dari konsep restorative justice atau keadilan restoratif.
Kritikus politik Faizal Assegaf telah mengusulkan agar Roy Suryo cs melakukan mediasi dengan kubu Jokowi terkait polemik tudingan ijazah palsu.
Usul ini disampaikan Faizal saat audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di kampus STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Faizal menilai, penyelesaian perkara ijazah Jokowi ini dapat ditempuh dengan pendekatan ideologis dan dialogis, tanpa harus dibawa ke proses hukum.
“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barangkali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis,” kata Faizal, dikutip dari Surya.co.id.
Usulan mediasi penal tersebut juga telah tanggapi oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri 20 Hari, Polisi: Bisa Diperpanjang
Menurut Jimly, mediasi harus disetujui baik oleh kubu Jokowi maupun kubu Roy Suryo cs untuk mencari titik temu di antara mereka.
"Kalau misalnya ditemukan titik temu, ya kan bisa, enggak dilanjutkan pidananya. Tapi, kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya. PTUN tidak bisa. Perdata sudah di Solo, ya tinggal pidana," katanya.
Jimly menyebut, mediasi penal memang sudah sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang baru disahkan, yakni restorative justice.
Namun, syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya. Kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing ada risikonya.
"Jadi intinya Saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ya ijazah palsu. Cuma itu kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka harus dimaklumi, kita enggak bisa terima. Ya, ini soal etika," tukasnya.
Usulan Mediasi Sah-sah Saja
Fernando Emas menilai, inisiasi mediasi penal oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk penyelesaian perkara ijazah Jokowi adalah hal yang dapat diterima.
Namun, komisi yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (7/11/2025) melalui Keppres No. 122/P Tahun 2025 itu tidak boleh melupakan tugas utamanya.
Yakni, melakukan kajian menyeluruh sekaligus mencari solusi dan rekomendasi perbaikan atas berbagai masalah yang ada di tubuh institusi Kepolisian RI.
"Yang dilakukan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri menginisiasi untuk dilakukan mediasi sah-sah saja, tetapi harus ingat tugas utama dari mereka dilantik adalah untuk mencari akar masalah persoalan-persoalan di tubuh Polri, agar bisa dilakukan percepatan reformasi di institusi," kata Fernando, saat menjadi narasumber dalam program On Focus yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews, Kamis (20/11/2025).
"Bukan menjadi mediasi dari orang-orang yang berpersoalan hukum dengan yang ditangani di kepolisian," tambahnya.
Menurut Fernando, boleh saja anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menginisiasi mediasi antara Roy Suryo cs vs Jokowi, asalkan tidak mengesampingkan tugasnya sebagai anggota tim tersebut.
"Jadi kalaupun ada inisiatif untuk melakukan mediasi dari pribadi-pribadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, silakan. Itu inisiatif yang baik. Tetapi jangan sampai nanti itu mengganggu atau mengabaikan tugasnya sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri," tutur Fernando.
Fernando menilai, inisiasi mediasi boleh dilakukan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri asalkan atas nama pribadi saja, bukan membawa nama komisi tersebut, demi mencegah adanya intervensi hukum.
"Kalau secara individu atau pribadi, silakan saja, tetapi jangan sampai membawa lembaga yang dibentuk Pak Prabowo. Karena bisa saja menjadi upaya untuk melakukan intervensi hukum yang sedang berlangsung di institusi Polri," jelas Fernando.
"Jangan sampai mereka memanfaatkan atau aji mumpung sebagai anggota komisi, untuk kepentingan-kepentingan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang terjadi," tambahnya.
Fernando pun berharap, Komisi Percepatan Reformasi Polri benar-benar melaksanakan tugas untuk memperbaiki kinerja Polri.
Sehingga, lanjut dia, jika pun memang akan dilakukan mediasi antara Roy Suryo cs dan Jokowi, hal itu tidak dilakukan langsung oleh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, demi mencegah anggapan intervensi hukum yang berproses di kepolisian.
"Kalaupun ada niatan untuk memediasi antara Pak Jokowi dengan Pak Roy Suryo cs, ya saya berharap ini bukan dilakukan oleh para anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri karena jangan sampai nanti ada dugaan, ada anggapan ini merupakan upaya untuk melakukan intervensi hukum yang sedang berproses di kepolisian," tutur Fernando.
"Jadi ya kita tunggu sajalah bagaimana proses yang sedang berjalan di kepolisian. Kalaupun ada inisiatif untuk melakukan mediasi antara Pak Roy Suryo cs dengan Pak Joko Widodo, dilakukan oleh tokoh-tokoh lain," jelasnya.
"Saya kira masih ada tokoh-tokoh penting lainnya yang berpengaruh yang bisa melakukan mediasi itu," pungkasnya.
Tanggapan Roy Suryo dan Kuasa Hukumnya Soal Usulan Mediasi Penal
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, sudah memberikan tanggapan mengenai usulan mediasi penal untuk menyelesaikan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo menyatakan sikapnya untuk menunggu arahan dan saran dari tim kuasa hukum.
Kepada wartawan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI itu, tidak ingin tergesa-gesa untuk mengakhiri perkara pidana ini dengan cara restorative justice.
"Tunggu waktu dan tanggal mainnya yang jelas kami berterimakasih kepada Prof Jimly, berterimakah kepada semua pihak, berterimakasih kepada rakyat, apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami," ucap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Dia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, namun langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.
Sementara, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menegaskan kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi penal serta tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian.
"Itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tutur Khozinudin.
"Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil [yang benar dan yang salah]," sambungnya.
Ahmad Khozinudin kemudian menyinggung, upaya mediasi dalam perkara perdata sebelumnya justru tidak dihadiri pihak Jokowi.
"Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.
Pihaknya meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada agenda internal kepolisian, tak larut dalam mengurus kasus ijazah palsu.
Menurut dia, salah satu masalah yang harus dibereskan Polri adalah praktik kriminalisasi, yang menurutnya membuat kliennya kini berstatus tersangka.
"Dan kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi," ujar dia.
"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi statusnya menjadi tersangka, begitu," paparnya.
(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.