DPR Respons Langkah KPK Kembalikan Rp 883 Miliar Uang Rampasan Kasus Taspen: Ini Harus Jadi Standar
Komisi III DPR merespons KPK yang telah mengembalikan uang rampasan dari perkara korupsi PT Taspen (Persen).
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengembalikan uang rampasan dari perkara korupsi PT Taspen (Persen).
Menurut Rudianto, penyerahan aset kepada pihak perbankan tersebut diumumkan KPK melalui konferensi pers sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Pada konferensi pers tersebut, KPK menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu setinggi 1,5 meter dan sepanjang 7 meter dipamerkan di ruang konferensi pers.
Gunungan uang senilai Rp 300 miliar tersebut merupakan sebagian dari total Rp 883 miliar aset rampasan negara yang dikembalikan KPK kepada PT Taspen (Persero).
"Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Rudianto menilai, penyajian uang sitaan secara terbuka di hadapan publik adalah bentuk komunikasi yang efektif.
"Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Rudianto memastikan Komisi III DPR RI akan terus mendukung penguatan proses pemulihan aset oleh KPK.
"Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Untuk diketahui, rampasan tersebut berasal dari penanganan kasus korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Lantas, apa urgensi KPK menampilkan fisik uang sebanyak itu ke hadapan publik?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan menampilkan uang tunai tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk transparansi lembaga antirasuah.
Hal ini serupa dengan prosedur KPK yang kerap menunjukkan barang bukti saat kegiatan tangkap tangan.
Namun, ada pesan psikologis yang lebih dalam yang ingin disampaikan KPK, khususnya kepada jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban tidak langsung dari korupsi ini.
"Dengan menunjukkan fisik uang ini juga sekaligus untuk meyakinkan publik, khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi ini, bahwa perampasan aset dalam bentuk uang tersebut tidak sekadar angka, namun betul-betul ada wujud uangnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).
KPK berharap visualisasi uang yang nyata ini dapat memberikan rasa lega kepada masyarakat.
Mengingat dana yang dikorupsi bersumber dari iuran pegawai negeri yang diperuntukkan menjamin keberlangsungan hidup di masa purna tugas, pengembalian fisik ini menjadi simbol jaminan masa tua mereka tetap aman oleh negara.
Di sisi lain, KPK juga menggunakan kesempatan ini untuk meluruskan informasi yang simpang siur terkait asal-usul fisik uang yang ditampilkan.
Sempat beredar kabar bahwa KPK meminjam uang tersebut dari bank hanya untuk dipamerkan.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, sempat menyebutkan adanya komunikasi dengan pihak bank untuk menghadirkan uang tunai tersebut setelah transfer dilakukan.
Namun, Budi Prasetyo memberikan klarifikasi mendalam mengenai tata kelola barang rampasan.
Budi menjelaskan bahwa KPK tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) demi keamanan dan tata kelola yang baik.
Uang tersebut dititipkan di rekening penampungan pada bank mitra.
"Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat, bahwa KPK bukan meminjam uang tersebut dari Bank, namun uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan," jelas Budi.
Jadi, uang yang ditampilkan adalah benar-benar aset rampasan yang ditarik secara fisik dari tempat penitipan (bank) untuk keperluan pembuktian dan serah terima, sebelum sepenuhnya dikelola kembali oleh PT Taspen.
Secara total, KPK menyerahkan uang rampasan senilai Rp 883.038.394.268 kepada PT Taspen.
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini sendiri bermula dari investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut korupsi dana pensiun sebagai kejahatan yang memprihatinkan karena menyasar tabungan hari tua jutaan abdi negara.
Saat ini, KPK masih menunggu proses banding terdakwa Antonius Kosasih di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan harapan nilai pemulihan aset (asset recovery) akan terus bertambah hingga kerugian negara dapat tertutup sepenuhnya.
Sumber: Tribunnews.com
| Maxim Salurkan Dana Duka Rp150 Juta untuk Keluarga Penumpang yang Kecelakaan di Depan Gedung DPR RI |
|
|---|
| UU MD3 Digugat Agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Formappi Bilang Sangat Masuk Akal |
|
|---|
| Pengusutan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Alot, KPK Akui Masih Terganjal Kerugian Negara |
|
|---|
| Klarifikasi KPK usai Pamer Rampasan Rp300 M, Bantah Pinjam dari Bank, Serahkan Rp883 M ke Taspen |
|
|---|
| Komisi IV DPR RI Tinjau Hutan Mangrove Bali, Soroti Area Kecil dengan Peran Ekologis Penting |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.