Komdigi Tegur OpenAI hingga Cloudflare, DPR: Tak Ada Platform Kebal Aturan
Komdigi tegur 25 platform digital besar, termasuk OpenAI dan Cloudflare; DPR tegas: tak ada yang kebal aturan, sanksi pemutusan akses menanti…
Ringkasan Berita:
- Komdigi resmi tegur 25 platform digital besar, publik bertanya siapa saja yang kena.
- Nama platform global seperti OpenAI, Cloudflare, Duolingo masuk daftar, bikin publik makin heboh.
- DPR tegas: tak ada platform kebal aturan, sanksi pemutusan akses bisa menanti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar resmi di Indonesia mendapat dukungan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama.
Ia menegaskan, tak ada platform digital boleh merasa kebal aturan.
Komdigi sebelumnya mengumumkan telah mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE yang belum mendaftar.
Daftar itu mencakup nama-nama besar seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, Wikimedia (induk dari Wikipedia), jaringan hotel internasional seperti Marriott, Accor, dan IHG, hingga platform lokal seperti HIJUP, DokterSehat, dan HelloBeauty.
Yudha menilai langkah Komdigi sangat tepat di tengah melonjaknya lalu lintas data digital dan maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI), layanan penyimpanan awan (cloud storage), hingga layanan finansial daring.
“Tidak boleh ada platform yang merasa kebal. Kalau layanan mereka dipakai masyarakat Indonesia, maka mereka wajib taat hukum Indonesia. Itu harga mati,” ujarnya.
Menurut Yudha, registrasi PSE memberikan kepastian soal bagaimana data masyarakat dikelola, disimpan, dan dilindungi.
Pendaftaran juga membuka ruang untuk audit, pengawasan, hingga penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Baca juga: Beredar Kabar Gus Yahya Dimakzulkan, Sekjen PBNU: Dinamika Organisasi, Warga NU Tetap Tenang
Dialog dan Potensi Sanksi
Ia mengapresiasi pendekatan Komdigi yang tetap membuka ruang dialog, namun menegaskan bahwa sanksi tetap harus berjalan.
“Jika ada yang membandel, pemutusan akses harus dipertimbangkan. Tidak boleh ada standar ganda,” tegasnya.
Sejauh ini, sejumlah platform digital besar yang masuk daftar teguran belum memberikan tanggapan resmi atas surat pemberitahuan Komdigi.
Pemerintah menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, opsi sanksi termasuk pemutusan akses akan dipertimbangkan.
Dasar Aturan Pendaftaran PSE
Kewajiban pendaftaran platform digital diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Aturan ini mewajibkan setiap PSE, baik lokal maupun global, untuk mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola Komdigi.
Pendaftaran dilakukan untuk memperoleh Tanda Daftar PSE (TD-PSE) sebagai bukti legalitas.
Sumber: Tribunnews.com
platform digital
PSE
Penyelenggara Sistem Elektronik
Komdigi
PSE Digital
DPR RI
OpenAI
Cloudflare
Duolingo
| Saat Suara Hakim Meninggi di Sidang Perdana Kasus Demo Berujung Rusuh di Jakarta |
|
|---|
| Jaksa Bacakan 4 Surat Dakwaan Untuk 25 Terdakwa Demo Berujung Ricuh di Jakarta |
|
|---|
| DPR RI Minta MK Tolak Gugatan UU Minerba, Tegaskan Penguasaan Negara atas Minerba Tetap Utuh |
|
|---|
| Komisi X Pastikan Revisi UU Sisdiknas Libatkan Semua Pihak Demi Pemerataan Pendidikan |
|
|---|
| Wamenkum Klarifikasi Polemik KUHAP: Penyadapan Diatur UU Khusus, Bukan Polisi Bebas Sadap |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.