Jumat, 21 November 2025

Komdigi Tegur OpenAI hingga Cloudflare, DPR: Tak Ada Platform Kebal Aturan

Komdigi tegur 25 platform digital besar, termasuk OpenAI dan Cloudflare; DPR tegas: tak ada yang kebal aturan, sanksi pemutusan akses menanti…

Penulis: willy Widianto
Tribunnews.com/Handout
ATURAN PSE - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama, saat menghadiri rapat kerja di DPR RI, Jakarta, belum lama ini. Ia mendukung langkah Komdigi menertibkan 25 PSE dan menegaskan tak ada yang kebal aturan. 

Ringkasan Berita:
  • Komdigi resmi tegur 25 platform digital besar, publik bertanya siapa saja yang kena.
  • Nama platform  global seperti OpenAI, Cloudflare, Duolingo masuk daftar, bikin publik makin heboh.
  • DPR tegas: tak ada platform kebal aturan, sanksi pemutusan akses bisa menanti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta menyurati 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar resmi di Indonesia mendapat dukungan anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Yudha Novanza Utama. 

Ia menegaskan, tak ada platform digital boleh merasa kebal aturan.

Komdigi sebelumnya mengumumkan telah mengirim pemberitahuan kepada 25 PSE yang belum mendaftar.

Daftar itu mencakup nama-nama besar seperti OpenAI, Cloudflare, Dropbox, Duolingo, Shutterstock, Wikimedia (induk dari Wikipedia), jaringan hotel internasional seperti Marriott, Accor, dan IHG, hingga platform lokal seperti HIJUP, DokterSehat, dan HelloBeauty.

Yudha menilai langkah Komdigi sangat tepat di tengah melonjaknya lalu lintas data digital dan maraknya penggunaan kecerdasan buatan (AI), layanan penyimpanan awan (cloud storage), hingga layanan finansial daring.

“Tidak boleh ada platform yang merasa kebal. Kalau layanan mereka dipakai masyarakat Indonesia, maka mereka wajib taat hukum Indonesia. Itu harga mati,” ujarnya.

Menurut Yudha, registrasi PSE memberikan kepastian soal bagaimana data masyarakat dikelola, disimpan, dan dilindungi.

Pendaftaran juga membuka ruang untuk audit, pengawasan, hingga penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Baca juga: Beredar Kabar Gus Yahya Dimakzulkan, Sekjen PBNU: Dinamika Organisasi, Warga NU Tetap Tenang

Dialog dan Potensi Sanksi

Ia mengapresiasi pendekatan Komdigi yang tetap membuka ruang dialog, namun menegaskan bahwa sanksi tetap harus berjalan.

“Jika ada yang membandel, pemutusan akses harus dipertimbangkan. Tidak boleh ada standar ganda,” tegasnya.

Sejauh ini, sejumlah platform digital besar yang masuk daftar teguran belum memberikan tanggapan resmi atas surat pemberitahuan Komdigi.

Pemerintah menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, opsi sanksi termasuk pemutusan akses akan dipertimbangkan.

Dasar Aturan Pendaftaran PSE

Kewajiban pendaftaran platform digital diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan ini mewajibkan setiap PSE, baik lokal maupun global, untuk mendaftar melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola Komdigi.

Pendaftaran dilakukan untuk memperoleh Tanda Daftar PSE (TD-PSE) sebagai bukti legalitas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved