Sabtu, 22 November 2025

Kejagung Belum Limpahkan Kasus Petral ke KPK, Penyidik Masih Bergerak Lakukan Pemeriksaan

Kejaksaan Agung belum menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited Pte Ltd (Petral) ke KPK

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KAPUSPENKUM - Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025). Ia mengatakan Kejagung belum menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited Pte Ltd (Petral) ke KPK. 

Meskipun secara teknis terjadi pertukaran penanganan kasus, Setyo Budiyanto menepis penggunaan istilah tukar guling atau barter perkara.

KPK sendiri memastikan akan melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Namun, proses penyerahan berkas perkara Google Cloud baru akan dieksekusi setelah status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pelimpahan ini didasari adanya irisan perkara yang sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung.

Menurut Setyo Budiyanto, keputusan pelimpahan kasus Petral kepada pihaknya murni didasarkan pada konstruksi perkara, tempus (waktu kejadian), dan efisiensi penyidikan.

"Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang," kata Setyo. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved