Ibadah Haji 2026
Menteri Haji Tunggu Fatwa MUI Soal Pemotongan Hewan Dam di Indonesia
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfa mengatakan Pemerintah masih menunggu fatwa MUI terkait pemotongan hewan Dam di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Menteri Haji tunggu fatwa MUI soal pemotongan hewan Dam di Indonesia
- Pemerintah Arab Saudi sering mempertanyakan kebijakan Indonesia mengenai pemotongan hewan Dam
- Jemaah Indonesia terbilang masih rendah melakukan pemotongan hewan Dam lewat Baznas dan Adahi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan Pemerintah masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pemotongan hewan Dam di Indonesia.
Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.
Keputusan pemerintah mengenai pemotongan hewan Dam, kata Gus Irfan, akan mengikuti sikap resmi MUI.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Edaran Baru Panduan Pelaksanaan Dam Haji, Ini Kriteria Hewan Dam & Standar RPH
"Kami menunggu fatwa panjenengan semuanya. Kalau memungkinkan, akan segera kita laksanakan. Tapi kalau panjenengan belum membolehkan, ya apa boleh buat," ujar Gus Irfan pada Sidang Pleno Munas MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/11/2025).
Gus Irfan mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi seringkali mempertanyakan kebijakan Indonesia mengenai pemotongan hewan Dam.
Hal tersebut kerap disampaikan saat pertemuan resmi kedua negara.
"Dua isu utama yang selalu ditanyakan oleh Pemerintah atau Kememterian Haji Saudi ketika saya ke sana. Selama tahun ini, saya ketemu mereka tujuh kali. Selalu dua pertanyaan. Bagaimana dam di Indonesia? Gimana istitaah (kesanggupan) kesehatan Indonesia?" ungkap Gus Irfan.
Baca juga: BPKH Bantu Distribusikan Daging Hewan Dam Jemaah Haji Tamattu Indonesia ke Daerah 3T
Dirinya mengungkapkan selama ini jemaah Indonesia terbilang masih rendah melakukan pemotongan hewan Dam melalui jalur resmi Baznas dan Adahi.
Dari sekitar 221.000 jemaah, hanya 10.000 yang tercatat resmi melakukan pemotongan hewan Dam melalui kedua lembaga tersebut.
"Isu pengelolaan Dam, dari sekitar 221.000 jemaah kita. Hanya kurang dari 10.000 yang tercatat resmi," ucapnya.
Padahal, menurut Gus Irfan, potensi ekonomi dalam pelaksanaan pemotongan hewan dam di dalam negeri sangat tinggi.
Dari 200.000 jemaah haji tamattu, kata Gus Irfan, dapat menghasilkan ratusan miliar.
"Pasti ada 200.000 kambing yang disembelih di Indonesia. Kalau satu kambing itu Rp 2,5 juta ada Rp 500 miliar yang berputar di peternakan kambing," ucapnya.
Gus Irfan mengungkapkan sejauh ini sudah ada negara yang menjalankan dam di dalam negeri.
"Turki insyaAllah 100 persen sudah menjalankan di sana. Mesir sebagian besar juga sudah di sana," ungkapnya.
Meski begitu, Gus Irfan mengatakan pemerintah masih menunggu fatwa dari MUI terkait pemotongan hewan dam di dalam negeri.
"Kami sampai hari ini belum berani memastikan bahwa jemaah haji harus bayar dam di Indonesia karena kami masih menunggu dari fatwa dari MUI," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.