Sabtu, 22 November 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Google Cloud Ranah Pelaksana Operasional, Bukan di Tingkat Menteri

Nadiem Makarim menanggapi soal dugaan korupsi Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki KPK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Gedung Kejagung, Selasa (14/10/2025) malam. 

“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Nanti akan proyeksinya diserahkan,” kata Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Rencana pelimpahan ini didasari oleh irisan perkara yang sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung. 

Setyo menyebutkan bahwa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud adalah figur yang sama dengan tersangka yang sudah ditahan oleh Kejagung.

“Tersangkanya sama. Karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempus-nya (waktu kejadian), semuanya memang harus diserahkan,” terang Setyo.

KETUA KPK - Ketua KPK Setyo Budiyanto, mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
KETUA KPK - Ketua KPK Setyo Budiyanto saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dengan menaikkan status ke penyidikan terlebih dahulu sebelum melimpahkan, KPK memastikan alat bukti permulaan sudah cukup kuat, sehingga Kejagung dapat langsung menggabungkan atau mengoordinasikan penanganan kedua perkara besar dalam digitalisasi pendidikan tersebut secara efektif.

Sebagai informasi, dalam kasus yang beririsan di Kejagung (pengadaan Chromebook), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Para tersangka tersebut antara lain mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Stafsus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan Nadiem Makarim dan sejumlah petinggi perusahaan teknologi terkait Google Cloud

Namun, demi efisiensi penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih penyidikan pada tersangka yang sama, KPK memilih opsi pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung setelah tahapan administrasinya terpenuhi. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved