Sabtu, 22 November 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Google Cloud Ranah Pelaksana Operasional, Bukan di Tingkat Menteri

Nadiem Makarim menanggapi soal dugaan korupsi Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki KPK.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
PEMERIKSAAN NADIEM MAKARIM - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Gedung Kejagung, Selasa (14/10/2025) malam. 
Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum Nadiem Makarim bantah kliennya terlibat korupsi Google Cloud karena keputusan berada di level operasional Pusdatin, bukan menteri.
  • KPK akan limpahkan kasus Google Cloud ke Kejagung karena tersangka dan waktu kejadian sama dengan kasus Chromebook yang sudah ditangani Kejagung.
  • Dalam kasus Chromebook, Nadiem Makarim sudah ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama 4 orang lain dengan kerugian negara Rp1,98 triliun.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menanggapi soal dugaan korupsi Google Cloud yang saat ini tengah diselidiki oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir membantah terdapat keterlibatan kliennya dalam pengadaan Google Cloud saat masih menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024.

Ia mengklaim bahwa pengadaan Google Cloud yang selama ini dituduhkan terdapat unsur korupsi di dalamnya merupakan ranah pelaksana operasional dan bukan berada di tingkat menteri.

Baca juga: Setelah KPK, Kini Gantian Kejagung Bantah Tukar Guling Soal Kasus Petral dengan Google Cloud

“Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin),” kata Dodi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/11/2025).

“Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu,” sambungnya.

Dodi berharap, dalam perkara ini, kliennya bisa mendapatkan perlakuan hukum yang adil.

Pasalnya menurut dia, selama ini Nadiem tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan oleh pihak penegak hukum.

“Sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut,” ucapnya.

Selain itu lanjut Dodi, hingga saat ini, kliennya itu juga belum mendapat kabar terbaru dari KPK terkait penyelidikan lanjutan kasus Google Cloud tersebut.

Namun dilain sisi, Nadiem kata Dodi juga memahami mengenai kabar bahwa KPK disebut tidak akan menangani lagi perkara Google Cloud tersebut.

“Karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau. Karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat Menteri,” pungkasnya.

Baca juga: Kasus Korupsi Google Cloud Diserahkan ke Kejagung, KPK Singgung UU KPK Pasal 50

Penjelasan Pihak KPK

Seperti diketahui saat ini KPK, tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi Google Cloud di Kementerian Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Akan tetapi belakangan KPK berencana melimpahkan perkara itu kepada Kejaksaan Agung.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa saat ini tim di KPK masih merampungkan proses permintaan keterangan dari berbagai pihak. 

Langkah pelimpahan ke Korps Adhyaksa diproyeksikan akan dilakukan saat konstruksi perkara sudah utuh dan resmi naik sidik.

“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Nanti akan proyeksinya diserahkan,” kata Setyo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Rencana pelimpahan ini didasari oleh irisan perkara yang sangat kuat dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejagung. 

Setyo menyebutkan bahwa pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud adalah figur yang sama dengan tersangka yang sudah ditahan oleh Kejagung.

“Tersangkanya sama. Karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempus-nya (waktu kejadian), semuanya memang harus diserahkan,” terang Setyo.

KETUA KPK - Ketua KPK Setyo Budiyanto, mendorong agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan partisipatif, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
KETUA KPK - Ketua KPK Setyo Budiyanto saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dengan menaikkan status ke penyidikan terlebih dahulu sebelum melimpahkan, KPK memastikan alat bukti permulaan sudah cukup kuat, sehingga Kejagung dapat langsung menggabungkan atau mengoordinasikan penanganan kedua perkara besar dalam digitalisasi pendidikan tersebut secara efektif.

Sebagai informasi, dalam kasus yang beririsan di Kejagung (pengadaan Chromebook), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. 

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Para tersangka tersebut antara lain mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, mantan Stafsus Jurist Tan, konsultan teknologi Ibrahim Arief, serta dua mantan pejabat Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan Nadiem Makarim dan sejumlah petinggi perusahaan teknologi terkait Google Cloud

Namun, demi efisiensi penegakan hukum dan menghindari tumpang tindih penyidikan pada tersangka yang sama, KPK memilih opsi pelimpahan penanganan perkara ke Kejagung setelah tahapan administrasinya terpenuhi. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved