Minggu, 23 November 2025

Bukan Pinjaman Bank, KPK Jelaskan Asal-Usul Tumpukan Uang Rp300 Miliar di Kasus Taspen

KPK mengklarifikasi soal asal-usul uang tunai Rp300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers penyerahan aset rampasan di kasus PT Taspen.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UANG HASIL RAMPASAN - Uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) ditampilkan disela-sela penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar diserahkan kembali KPK kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Senada dengan Asep, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tumpukan uang tersebut membawa pesan psikologis bahwa perampasan aset tidak sekadar angka di atas kertas, tetapi berwujud nyata untuk menjamin masa tua para abdi negara.

Dalam kasus investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp1 triliun ini, KPK telah berhasil mengembalikan Rp883 miliar ke kas PT Taspen.

Uang ini berasal dari putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) terhadap terpidana Ekiawan Heri Primaryanto.

Sementara itu, sisa kerugian negara sekitar Rp160 miliar masih diupayakan pengembaliannya melalui proses persidangan terdakwa lain, yakni mantan Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang saat ini masih dalam proses banding.

"Semoga dengan diserahkannya uang tersebut ke PT Taspen bisa memberikan manfaat kepada para ASN dan pensiunan yang uangnya dicuri oleh oknum koruptor, karena uangnya sudah kembali dikelola PT Taspen," kata Asep Guntur.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved