Lewat ILASPP, Pemerintah Targetkan 5.000 Batas Desa Selesai pada 2029
Pemerintah menekankan perlunya komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penegasan batas desa di Indonesia.
Ringkasan Berita:
- Saat ini baru 10.909 desa memiliki batas definitif, dan pemerintah menargetkan 5.000 tambahan hingga 2029.
- Percepatan penegasan batas desa juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
- Melalui dukungan provinsi dan pusat, termasuk program ILASPP, pemerintah menargetkan penyelesaian 5.000 batas desa hingga 2029.
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri menekankan perlunya komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat penegasan batas desa di Indonesia.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa menjadi kunci percepatan program tersebut.
Pesan itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bina Pemdes, Murtono, dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Teknis Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) Penegasan Batas Desa Tahun 2025 di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Kegiatan berlangsung empat hari, diikuti oleh perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, kita dapat mencapai target penegasan batas desa untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045,” ujar Murtono.
Penegasan batas desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa penetapan batas dilakukan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota. Batas desa menjadi dasar tata kelola wilayah, perencanaan pembangunan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan aset desa.
Indonesia memiliki 75.266 desa, namun baru 10.909 desa (14,4 persen) yang memiliki peraturan kepala daerah terkait batas desa. Artinya, lebih dari 64 ribu desa masih membutuhkan penyelesaian batas definitif.
Murtono menambahkan bahwa percepatan penegasan batas desa juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Pelaksanaan penegasan batas tidak hanya menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, tetapi dapat difasilitasi pemerintah provinsi dan pusat.
“Pemerintah provinsi dapat memberikan dukungan berupa bantuan keuangan khusus atau fasilitasi teknis, sementara pemerintah pusat menyediakan dukungan melalui program ILASPP,” ujar Murtono.
Melalui ILASPP, Ditjen Bina Pemdes bersama Kementerian ATR/BPN menargetkan penyelesaian 5.000 batas desa hingga tahun 2029, yang akan menambah jumlah desa dengan batas administrasi definitif dan meminimalkan potensi sengketa wilayah.
Jumlah Desa yang Sudah Memiliki Batas Definitif di Indonesia
Menurut data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, hingga akhir September 2025, jumlah desa yang telah menyelesaikan penegasan batas dan melaporkannya secara resmi adalah 10.909 desa dari total 75.266 desa di Indonesia.
Artinya, tingkat penyelesaian nasional berada pada 14,4?sa telah memiliki batas definitif
Data ini adalah angka resmi yang disebutkan Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada 21 November 2025, dan merupakan rujukan pemerintah pusat dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Rincian Tambahan:
- Total desa di Indonesia: 75.266
- Sudah lapor batas definitif: 10.909 desa
- Belum selesai / belum lapor: ± 64.357 desa
- Kabupaten yang sudah 100 persen menuntaskan batas desa:
- 22 kabupaten (antara lain Batu Bara, Siak, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Barito Kuala, Taliabu, Morotai, Pegunungan Arfak, dll.)
Catatan Penting
Angka 10.909 desa (14,4 persen) adalah data terbaru yang dirilis pemerintah, bukan estimasi.
Angka ini mengacu pada laporan resmi yang disampaikan pemda ke Kemendagri beserta data dukungnya (Perbup peta batas desa, data digital, berita acara, dan verifikasi teknis).
Baca juga: Kemendagri Desak Pemda Percepat Penegasan Batas Desa Demi Cegah Konflik
Penyelesaian batas desa merupakan mandat Perpres 21/2023 dalam rangka percepatan Kebijakan Satu Peta.
Sumber: Tribunnews.com
| Mendagri Tito Hadiri Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas |
|
|---|
| Inflasi Tembus 2,86 Persen, Wamendagri Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian |
|
|---|
| Wamendagri Ribka Siapkan Tindak Lanjut Strategis Usai Forum IPACS di Kupang |
|
|---|
| Wamendagri Ribka Haluk: TPID Bali Berperan Strategis Dalam Mendukung Program Nasional |
|
|---|
| Pimpin Rakor TPID, Wamendagri Wiyagus Tegaskan Koordinasi Pusat-Daerah Kunci Kendalikan Inflasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ILASPP-soal-batas-desa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.