Senin, 24 November 2025

Ijazah Jokowi

Legislator PKB Minta KPU dan ANRI Jelaskan Status Arsip Ijazah Capres, Singgung Kasus Jokowi?

Muhammad Khozin meminta KPU dan ANRI memberikan penjelasan terkait status pengarsipan ijazah calon presiden (capres).

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENGARSIPAN IJAZAH CAPRES - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan penjelasan terkait status pengarsipan ijazah calon presiden (capres). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI pada Senin (24/11/2025), bersama kedua lembaga tersebut. (Tribunnews.con/ Chaerul Umam) 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, meminta KPU dan ANRI menjelaskan status pengarsipan ijazah calon presiden (capres).
  • Permintaan disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada 24 November 2025.
  • Menurutnya, Komisi II sebagai mitra KPU dan ANRI merasa tidak nyaman dengan narasi publik yang simpang siur.
  • Khozin menegaskan perlunya penjelasan resmi dari KPU dan ANRI untuk menyelesaikan kegaduhan publik terkait isu ijazah capres.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memberikan penjelasan terkait status pengarsipan ijazah calon presiden (capres).

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI pada Senin (24/11/2025), bersama kedua lembaga tersebut, di tengah maraknya perdebatan masyarakat, terkait keaslian dan keberadaan dokumen ijazah pejabat publik.

Adapun, kasus yang sedang ramai di publik yakni kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret Roy Suryo cs.

Khozin menilai isu tersebut terus berkembang tanpa kepastian, sehingga memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat. 

Dia menyebut Komisi II sebagai mitra kerja KPU dan ANRI merasa tidak nyaman dengan narasi yang simpang siur.

"Selanjutnya untuk KPU dan ANRI, singkat saja kami coba ingin merespons apa yang sedang ramai di publik,” kata Khozin, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Khozin menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tidak memasukkan ijazah sebagai bagian dari Jadwal Retensi Arsip (JRA). 

Namun, hal itu menurutnya perlu disandingkan dengan ketentuan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

"Kalau mengacu ke PKPU 17 Tahun 2023, ijazah itu tidak termasuk JRA, tapi coba disandingkan dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," ujarnya.

Lantas, Khozin mempertanyakan apakah ijazah capres termasuk dokumen yang seharusnya diarsipkan secara permanen oleh negara.

"Maksud kami gini Pak, kan kalau ijazah capres itu enggak banyak. Setiap lima tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam arsip nasional mengacu dari UU Arsip?” tanyanya.

Lebih lanjut, Khozin menegaskan bahwa kegaduhan publik mengenai isu ijazah capres perlu segera diselesaikan melalui penjelasan resmi dari lembaga terkait.

"Kita jujur di Komisi II sebagai mitra ANRI dan KPU kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik berseliweran. Urusan ijazah ini enggak kelar-kelar, yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, yang ini tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa? Kita ingin nanya, kebetulan Komisi II bermitra dengan KPU dan ANRI. Tolong ini disampaikan ke publik, duduk persoalan pengarsipan ijazah ini seperti apa,” pungkas Khozin.

Kenapa Pengarsipan Ijazah Jokowi Jadi Polemik?

Polemik pengarsipan ijazah Jokowi muncul karena KPU Surakarta memusnahkan arsip pencalonan Jokowi hanya setahun setelah disimpan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved