KPK Buka Peluang Periksa Menkes Budi Gunadi Sadikin di Kasus Korupsi RSUD Koltim, Ini Alasannya
KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam kasus dugaan suap proyek RSUD Koltim.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
Peluang pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan di Kementerian Kesehatan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Asep menegaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan dengan metode bottom-up atau menelusuri dari bawah ke atas.
KPK saat ini tengah mendalami aliran uang (kickback) sebesar Rp 1,5 miliar yang diterima oleh tersangka baru dari unsur ASN Kemenkes, Hendrik Permana (HP).
"Kami menduga bahwa uang tersebut juga dialirkan ke beberapa pihak, tapi ini masih kami dalami kepada siapa, kapan, dan di mana uang tersebut dialirkan," kata Asep kepada awak media terkait kemungkinan pemeriksaan menkes tersebut.
Asep menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa atau proyek pemerintah, biasanya terdapat dua indikator utama yang ditelusuri penyidik, yakni aliran uang (follow the money) dan alur perintah.
Baca juga: Minta Jatah 2 Persen, Pejabat Kemenkes Sulap Anggaran RSUD Koltim Jadi Rp 170,3 Miliar
Menurut Asep, uang suap atau kickback jarang diberikan langsung kepada top manager atau pimpinan tertinggi instansi.
Uang tersebut biasanya mampir di bawahan atau perantara terlebih dahulu.
"Jadi memeriksanya dari bottom up. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai ASN, kemudian naik ke Dirjen dan lain-lain," jelas jenderal bintang satu Polri tersebut.
Namun, Asep memastikan jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti aliran dana atau bukti adanya perintah dari level pimpinan tertinggi (top manager) di Kemenkes untuk memuluskan proyek atau penunjukan langsung, maka KPK wajib memanggil yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi RSUD Koltim, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Diperiksa
"Kalau sudah waktunya, dan memang juga ada keterangan-keterangan yang mengatakan bahwa ada aliran uang, ataupun alur perintah dari top manager-nya di Kementerian Kesehatan, tentu kita juga akan memanggil yang bersangkutan untuk diminta keterangan," ujar Asep.
Sinyal KPK membidik pejabat tinggi Kemenkes semakin kuat seiring dengan pemeriksaan sejumlah pejabat teras belakangan ini.
Penyidik KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Azhar Jaya, Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Andi Saguni, hingga Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Liendha Andajani.
3 Tersangka Baru
Dalam pengembangan terbaru pada Senin (24/11/2025), KPK menahan tiga tersangka baru, yakni Hendrik Permana (ASN Kemenkes), Yasin (ASN Bapenda Sultra/orang kepercayaan Bupati Koltim), dan Aswin Griksa (Swasta).
Hendrik Permana diduga berperan sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dengan imbalan fee.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ASEP-GUNTUR-RAHAYU-Direktur-Penyidikan-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.