Selasa, 25 November 2025

Minta Jatah 2 Persen, Pejabat Kemenkes Sulap Anggaran RSUD Koltim Jadi Rp 170,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik mafia anggaran di sektor kesehatan yang melibatkan pejabat pusat hingga daerah.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
RSUD KOTIM - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia mungkap peran tersangka Hendrik Permana (HP), seorang ASN di Kemenkes dalam kasus korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim). 

Ringkasan Berita:
  • Pejabat Kemenkes minta  fee sebesar 2 persen di proyek RSUD Kolaka Timur
  • Anggaran naik dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar
  • Yasin teridentifikasi menerima aliran dana segar sebesar Rp 3,3 miliar dari pihak swasta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik mafia anggaran di sektor kesehatan yang melibatkan pejabat pusat hingga daerah.

Dalam pengembangan kasus korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), KPK menahan tiga tersangka baru pada Senin (24/11/2025).

Satu tersangka yang ditahan di antaranya pejabat aktif di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kasus ini menjadi sorotan karena para tersangka nekat menjadikan proyek rumah sakit yang menyangkut nyawa dan keselamatan rakyat, sebagai ladang bancakan.

Tidak main-main, anggaran yang semula diusulkan hanya Rp 47,6 miliar, disulap naik drastis hingga hampir empat kali lipat menjadi Rp 170,3 miliar demi mengakomodasi fee haram bagi para pejabat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan peran tersangka Hendrik Permana (HP), seorang ASN di Kemenkes.

Baca juga: KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Hendrik diduga berperan sebagai broker yang menjanjikan bisa meloloskan dan mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan.

"Tersangka HP diduga memainkan peran perantara yang menjanjikan bisa mengamankan pagu DAK bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Konspirasi jahat ini bermula pada Agustus 2024, saat Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Panggil Direktur RSUD hingga Sekda

Dalam pertemuan itu, dibahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK.

Hasilnya fantastis, usulan anggaran RSUD Koltim mengalami kenaikan yang tidak masuk akal, dari Rp 47,6 miliar melambung menjadi Rp 170,3 miliar.

Selain Hendrik Permana, KPK juga menahan Yasin (YSN), ASN di Bapenda Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga orang kepercayaan Bupati Koltim periode 2024–2029, Abdul Aziz (ABZ).

Tersangka ketiga yang ditahan adalah Aswin Griksa (AGR), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Asep Guntur menjelaskan, demi agar DAK tidak hilang dan jatah tahun 2026 tetap aman, Hendrik meminta uang tanda keseriusan.

Yasin kemudian menyetor Rp 50 juta sebagai uang muka komitmen fee pada November 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved