Mahasiswa, Wajah yang Kerap Jadi Penguji Undang-Undang di MK Tahun 2025
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan mahasiswa punya kreativitas dan exercise intelektual atau latihan pemikiran.
Ringkasan Berita:
- Mahasiswa menjadi wajah-wajah penguji undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025.
- Mahasiswa terdorong mencoba mengajukan permohonan uji undang-undang dengan mempelajari regulasi yang dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
- MK menangani 319 permohonan pengujian undang-undang sejak awal tahun 2025.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa menjadi wajah-wajah penguji undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan mahasiswa punya kreativitas dan exercise intelektual atau latihan pemikiran.
“Memang mahasiswa itu memang yang punya kreativitas dan exercise intelektual yang lebih anu kan, karena tiap hari dia di ruang kelas, dia belajar terus,” kata Suhartoyo di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Profil Muhamad Anugrah, Pemuda Bandung Uji Materi UU Perkawinan demi Cinta Beda Agama
Suhartoyo menjelaskan, latihan pemikiran tersebut membuat mahasiswa lebih fleksibel dalam melihat persoalan hukum.
Dari proses itu, mahasiswa terdorong mencoba mengajukan permohonan uji undang-undang dengan mempelajari regulasi yang dinilai berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Ia juga menyinggung perkembangan pendidikan hukum di Indonesia.
Menurutnya, saat ini semakin banyak fakultas hukum yang membuka dan memperkuat konsentrasi atau jurusan Hukum Tata Negara, yang sebelumnya kalah populer dibandingkan perdata dan pidana.
Kondisi tersebut, kata Suhartoyo, turut mendorong peran dosen dan guru besar dalam mengarahkan mahasiswa untuk mempelajari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk berlatih menyusun permohonan dan gugatan ke MK.
“Sehingga para dosen atau guru besarnya kemudian memberikan tugas kepada para mahasiswa untuk mempelajari putusan-putusan MK, mengajukan permohonan, membuat gugatan di MK,” ujarnya.
Ia menilai proses itu awalnya hanya bagian dari latihan di ruang kelas.
Baca juga: Anggota DPR Minta Minum Saat Beri Keterangan dalam Sidang Uji Materi UU TNI di MK
Namun, seiring waktu, sebagian mahasiswa menjadi tertarik dan berani mencoba mengajukan permohonan secara langsung ke MK.
“Awalnya padahal cuma belajar di kelas, exercise dengan teman-temannya,” kata Suhartoyo.
Berdasarkan informasi situs mkri.id, per awal Desember, MK menangani 319 permohonan pengujian undang-undang sejak awal tahun 2025.
253 perkara sudah diputus dengan hasil 32 dikabulkan, 84 ditolak, 95 tidak dapat diterima, 38 ditarik kembali, dan 4 gugur.
66 permohonan lainnya masih dalam proses.
Baca juga: Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK, Minta Kepastian Hukum Perlindungan Wartawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mk-nihhhhh.jpg)