Minggu, 10 Mei 2026

Menkum soal Putusan MK: Apa yang Tidak Dijalankan Pemerintah?

Menkum Supratman menegaskan semua putusan MK wajib dijalankan pemerintah. Sepanjang 2025, MK memutus 598 perkara dengan rekor tertinggi uji UU

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/HO/INI
PUTUSAN MK - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijalankan karena bersifat final dan mengikat 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat serta telah dijalankan pemerintah. 
  • Ketua MK Suhartoyo melaporkan sepanjang 2025 MK menangani 701 perkara dan memutus 598 perkara. 
  • Jumlah permohonan uji undang-undang menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah MK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dijalankan karena bersifat final dan mengikat. 

"Memang kan harus dijalankan," kata Supratman, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Supratman yang juga politikus Partai Gerindra ini memastikan seluruh putusan MK telah dijalankan oleh pemerintah. 

"Apa yang pemerintah tidak jalankan dalam putusan MK? Kan dijalankan toh. Ada yang tidak dijalankan oleh pemerintah?" ujarnya. 

Dalam sidang pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Ketua MK Suhartoyo, menegaskan seluruh putusan MK sepatutnya dipatuhi dan dijalankan. 

Baca juga: Ketua MK: Setiap Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Sepatutnya Dipatuhi 

"Sebagai perwujudan prinsip negara hukum maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan," ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga memaparkan kinerja Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025.

Ia menyebutkan, MK menangani sebanyak 701 permohonan atau perkara yang terdiri dari 366 permohonan pengujian undang-undang, 334 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, serta 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.

Dari total permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memutus sebanyak 598 perkara. 

"Untuk diketahui, penanganan permohonan pengujian undang-undang pada Tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah MK," ujar Suhartoyo.

Untuk pertama kalinya, kata Suhartoyo, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun. Bahkan, jumlah permohonan yang diregistrasi sepanjang 2025 hampir mencapai 300 permohonan.

Menurut Suhartoyo, lonjakan jumlah permohonan tersebut tidak semata-mata mencerminkan peningkatan beban kerja Mahkamah. 

Lebih dari itu, kondisi tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran warga negara dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya.

"Lonjakan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam menjaga amanat UUD NRI Tahun 1945," ungkapnya. 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved