Selasa, 14 April 2026

Rancangan Perpres Terorisme Tuai Sorotan dan Kritik dari Kelompok Masyarakat Sipil

Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil. 

|
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
TUAI SOROTAN - Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani. Ia menilai draft Ranperpres tersebut mencerminkan upaya sistematis memperluas peran militer ke dalam ranah sipil, khususnya dalam penanganan terorisme. 

Ringkasan Berita:
  • Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengancam negara hukum, HAM, dan demokrasi.
  • Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menilai Ranperpres ini memperluas peran militer ke ranah sipil tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. 
  • Ia menyoroti bahwa militer masih tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum, sehingga berisiko menimbulkan pelanggaran tanpa akuntabilitas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengancam prinsip negara hukum, hak asasi manusia (HAM), dan demokrasi.

Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menilai draft Ranperpres tersebut mencerminkan upaya sistematis memperluas peran militer ke dalam ranah sipil, khususnya dalam penanganan terorisme.

“Kalau melihat draftnya, ini jelas memperluas peran militer di wilayah sipil. Situasi ini mengingatkan kita pada RUU Keamanan Nasional yang dulu ditolak masyarakat sipil karena ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan akuntabilitas negara,” ujar Julius  dalam diskusi bertajuk “Ranperpres Terorisme: Ancaman Negara Hukum, HAM, dan Demokrasi?” yang digelar Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Dia menegaskan, persoalan utama bukan sekadar pengaturan teknis pelibatan TNI, melainkan ketiadaan mekanisme koreksi dan pertanggungjawaban ketika militer melakukan pelanggaran.

“Sampai hari ini, militer masih tunduk pada peradilan militer dan belum sepenuhnya berada di bawah peradilan umum. Ini problem mendasar yang tidak dijawab dalam Ranperpres,” kata dia.

Menurut Julius, Ranperpres Terorisme berisiko melahirkan stigma berbahaya terhadap kelompok sipil. Ia khawatir konsep “kepentingan nasional” digunakan secara lentur tanpa standar hukum yang ketat.

“Ancaman terbesarnya adalah siapa pun yang dianggap mengganggu kepentingan nasional bisa dengan mudah dibidik sebagai teroris, tanpa parameter hukum yang jelas,” katanya.

Ia menilai, ketika negara memaknai keamanan secara sempit dan melegitimasinya dengan kekuatan militer, maka kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, dan HAM berada dalam posisi rentan.

“Jika keamanan dilekatkan pada pendekatan militeristik, maka yang dipertaruhkan adalah demokrasi itu sendiri,” ujar Julius.

Diskusi ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar kebijakan penanggulangan terorisme tetap berpijak pada supremasi sipil, prinsip negara hukum, serta perlindungan HAM, bukan justru membuka ruang kembalinya praktik militerisme dalam kehidupan publik.

Poin-poin yang jadi sorotan

  • Tumpang Tindih Kewenangan: TNI dikhawatirkan mengambil alih peran penegakan hukum yang seharusnya merupakan domain Kepolisian (Criminal Justice System).
  • Masalah Akuntabilitas: Anggota TNI tunduk pada peradilan militer, bukan peradilan umum. Hal ini menyulitkan penuntutan jika terjadi pelanggaran HAM terhadap warga sipil dalam operasi terorisme.
  • Ancaman Kebebasan Sipil: Ada kekhawatiran pelabelan "teroris" digunakan secara subjektif untuk membungkam aktivis, mahasiswa, atau kelompok kritis.
  • Eksistensi Supremasi Sipil: Dinilai sebagai langkah mundur reformasi karena kembali memberikan peran domestik yang terlalu besar bagi militer (gejala militerisme).

Istana: Belum Final

Sebelumnya, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pengaturan mengenai peran TNI dalam penanggulangan terorisme hingga kini belum ditetapkan secara final.

Dokumen yang beredar di publik terkait tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme masih berupa draf dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved