Kamis, 30 April 2026

Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald Ratusan Orang, PPATK Diminta Bertindak

Laporan polisi dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik usai diunggah oleh salah satu akun instagram @cryptoholic.idn.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENIPUAN KRIPTO - Pelapor kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald saat menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026. 

Kasus ini juga dinilai telah menimbulkan dampak sosial yang luas. Banyak korban yang sampai menjual aset, terlilit utang, bahkan rumah tangganya hancur karena tergiur janji kaya instan. 

Dalam beberapa kesempatan Timothy Ronald kerap menyebut kendaraan mewah McLaren yang telah dimilikinya di usia muda.

Kalimat 'McLaren lu warna apa boss?' sering kali dicetuskan oleh terlapor TR dalam konten-kontennya. "Kalau kita investasi di kripto kita bisa kaya cepat, kita bisa instan punya McLaren, punya harta dan kekayaan, nah ini tentu menyesatkan," pungkas Jajang.

Kronlogi Kasusnya

Laporan polisi kasus dugaan penipuan investasi kripto ini teregister dengan nomor 277/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan saat ini terlapor masih dalam penyelidikan.

"Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait tentang permainan saham ataupun bursa kripto, termasuk yang bersangkutan (pelapor) mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Menurut Kombes Budi, penyelidik akan mendalami proses-proses terkait tentang pelaporan termasuk menganalisis barang bukti. Pihaknya kepolisian juga akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasinya atas laporan tersebut.

Laporan polisi dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik usai diunggah oleh salah satu akun instagram @cryptoholic.idn.

Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik. 

Namun, pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut-sebut dalam laporan itu.

"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.

Dari surat laporan itu pun dijelaskan kasus ini bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.

"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis kronologi dalam surat itu.

Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved