Senin, 18 Mei 2026

Penjelasan Sudirman Said Sudah Dua Kali Diperiksa Kejaksaan Agung

Perkara yang telah lama menjadi sorotan publik ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Gita Irawan
DIPERIKSA LAGI - Mantan Menteri bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menjelaskan soal pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi, Senin (19/1/2026) kemarin. /Foto.dok 

Sudirman berharap, proses hukum yang kini sedang dikerjakan oleh Kejaksaan Agung dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan persoalan migas secara menyeluruh yang langsung dikomandoi oleh Presiden Prabowo Subianto, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.

“Ayo, Pak Presiden. Kali ini jangan setengah hati. Rakyat tidak sedang menunggu janji, tapi bukti,” pungkas Sudirman. 

Alasan Kejaksaan Periksa Sudirman Said

Kejaksaan Agung menyatakan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna yang membenarkan hal itu mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik tahap penyidikan pada Oktober 2025 lalu.

"Terkait dugaan tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) terhadap dalam perkara tersebut. Periodesasinya dari tahun 2008 sampai 2015," kata Anang dalam jumpa pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Diusut Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung memang tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dalam rentang waktu 2008 hingga 2017.

Perkara yang telah lama menjadi sorotan publik ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Sprindik kasus tersebut telah diterbitkan dan proses pengumpulan alat bukti terus berjalan.

“Memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Petral. Periode yang kita dalami mulai 2008 sampai 2017,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin 10 November 2025 lalu.

Ia mengatakan penyidik juga telah membuka komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan karena terdapat irisan substansi antara perkara yang ditangani Kejagung dan penelusuran terpisah yang kini sedang digarap oleh KPK.

“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Anang.

Langkah ini  diperlukan untuk memastikan efektivitas dan konsistensi langkah penegakan hukum.

Hingga laporan terakhir, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai Petral, untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengurai alur pengadaan minyak mentah yang diduga bermasalah pada periode tersebut.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved