Kamis, 14 Mei 2026

Baru Dilantik Hakim MK, Adies Kadir Langsung Diingatkan Ketua: Harus Independen

Baru dilantik Hakim MK, Adies Kadir langsung diingatkan Ketua soal independensi. Polemik DPR dan penolakan pemohon bikin publik makin resah.

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Ringkasan Berita:
  • Baru dilantik, Adies Kadir langsung diperingatkan soal independensi
  • Polemik penunjukan DPR bikin publik geram dan penuh tanda tanya
  • Pemohon uji materi ogah perkara ditangani mantan politisi Golkar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Baru dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026), Adies Kadir langsung diingatkan Ketua MK Suhartoyo agar menjaga independensi.

Suhartoyo menegaskan, meski Adies telah menyatakan mundur dari Partai Golkar, posisi sebagai hakim konstitusi menuntut sikap mandiri.

“Harus independen, mandiri, tidak lagi berafiliasi ke mana-mana, ke konstitusi, hukum, dan keadilan,” ucap Suhartoyo usai pelantikan di Istana.

Ia menambahkan, seluruh hakim MK selalu menjaga integritas, baik yang baru maupun lama.

“Sesama kolega nanti juga akan saling mengingatkan,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang purnatugas. Dalam upacara yang sama, Presiden juga melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Adies lebih dahulu membacakan sumpah jabatan mengenakan toga merah khas Hakim MK. Pengangkatannya didasarkan pada Keppres Nomor 9/P Tahun 2026 yang diajukan DPR.

Penunjukan Picu Polemik

PELANTIKAN ADIES KADIR - Adies Kadir kini telah resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun. Pelantikan Adies Kadir ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
PELANTIKAN ADIES KADIR - Adies Kadir kini telah resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun. Pelantikan Adies Kadir ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Sekretariat Presiden)

Penunjukan Adies Kadir sempat memicu polemik di DPR.

Nama Inosentius Samsul yang sebelumnya diusulkan mendadak dicoret Komisi III sehari sebelum rapat paripurna, lalu digantikan Adies yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.

Langkah DPR menuai kritik, termasuk dari mantan Ketua MK Mahfud MD yang menilai penunjukan cacat prosedur dan merusak marwah MK.

Polemik ini menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi dan independensi lembaga konstitusi.

Baca juga: Penunjukannya Jadi Hakim MK Menuai Kritik, Adies Kadir: Saya Hanya Ikuti Proses yang Dilakukan DPR

Pemohon Ramai-ramai Menolak

Sebelum dilantik menjadi hakim MK, sejumlah pemohon uji materi UU TNI menolak perkara mereka ditangani Adies Kadir.

Kuasa hukum LBH Jakarta menilai sikap Adies dalam putusan sebelumnya cenderung mendukung UU TNI sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ketua MK Suhartoyo menyebut keberatan itu akan dipertimbangkan sesuai argumen dan fakta persidangan.

Penolakan juga datang dari dosen Rega Felix yang menguji UU Sisdiknas dan UU APBN 2026.

Ia menilai Adies memiliki konflik kepentingan karena pernah terlibat dalam pembahasan APBN saat menjabat Wakil Ketua DPR. Rega menegaskan dana pendidikan seharusnya dialokasikan untuk komponen utama, bukan program makan bergizi gratis (MBG).

Pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim MK menandai babak baru lembaga konstitusi. Namun sorotan publik soal independensi dan integritas akan terus mengiringi langkahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved