Sabtu, 16 Mei 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

Celios Surati Presiden Prabowo Desak Batalkan Perjanjian ART Indonesia-AS, Ini Alasannya

Celios pun mendesak agar pemerintah tidak melakukan ratifikasi dan segera membatalkan perjanjian dagang tersebut

Tayang:
HO/IST
KESEPAKATAN DAGANG - Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden AS, Donald Trump, setelah menandatangani kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS di Gedung Putih, Washington DC, Kamis (19/2/2026). Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melayangkan surat keberatan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait persetujuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS. 

Ringkasan Berita:
  • CELIOS melayangkan surat keberatan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait persetujuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS
  • Celios pun mendesak agar pemerintah tidak melakukan ratifikasi dan segera membatalkan perjanjian dagang tersebut
  • Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera menarik diri dari dewan yang dibentuk oleh Donald Trump

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melayangkan surat keberatan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait persetujuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS.

CELIOS adalah singkatan dari Center of Economic and Law Studies, sebuah lembaga riset independen di Indonesia yang fokus pada isu-isu ekonomi, hukum, dan kebijakan publik.

Baca juga: Kedaulatan yang Tergadai: Menakar Perjanjian ART dalam Timbangan Pasal 33 UUD 1945

CELIOS pun mendesak agar pemerintah tidak melakukan ratifikasi dan segera membatalkan perjanjian dagang tersebut.

Desakan ini mencuat menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal era Donald Trump karena dinilai melanggar hukum.

Baca juga: RI akan Impor Beras AS di Perjanjian Dagang Timbal Balik, Potensi Ganggu Produksi Beras Nasional?

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira saat dikonfirmasi Tribunnews.com, menegaskan bahwa putusan MA AS tersebut membuat perjanjian ART kehilangan landasan hukumnya, sehingga Indonesia tidak perlu lagi tunduk pada kesepakatan tersebut.

"Mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung AS terkait tarif resiprokal Trump yang dinilai melanggar hukum, maka kerjasama ART tidak memiliki kedudukan sah di mata hukum AS. Oleh karena itu, upaya melanjutkan negosiasi maupun revisi tidak diperlukan lagi. Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengirimkan notifikasi terminasi perjanjian kepada Pemerintah AS," ujar Bhima mengutip surat keberatan tertanggal 23 Februari 2026 tersebut.

Lebih lanjut, Bhima juga menyoroti posisi Indonesia di ranah geopolitik bentukan AS. 

Ia mendesak Presiden Prabowo untuk segera menarik diri dari dewan yang dibentuk oleh Donald Trump.

"Keputusan Presiden Prabowo yang bergabung dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump menjadi tidak relevan. Tekanan tarif resiprokal Trump yang membuat Indonesia memiliki daya tawar yang rendah sehingga bergabung dalam Board of Peace tidak relevan. Kami meminta agar Indonesia melepaskan keanggotaan tersebut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," tegas Bhima.

21 Pasal Merugikan

Selain kehilangan pijakan hukum, CELIOS membeberkan bahwa draf kesepakatan ART sangat membahayakan kedaulatan, ruang kebijakan negara, dan hajat hidup masyarakat Indonesia. 

Terdapat 21 poin keberatan substantif yang diuraikan CELIOS, di antaranya:

  1. Penghapusan Sertifikasi Halal: Produk impor dari AS dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal, yang secara terang-terangan melanggar UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
  2. Paksaan Impor Migas: Indonesia diwajibkan melakukan impor migas dari AS sebesar US$15 miliar (sekitar Rp253,3 triliun) yang akan memicu pelebaran defisit neraca migas.
  3. Proyek Reaktor Nuklir: Indonesia dipaksa membangun small-modular nuclear reactor di Kalimantan Barat yang berisiko tinggi bagi lingkungan serta membebani keuangan PLN dan APBN.
  4. Larangan Pajak Digital: Pemerintah RI dilarang menerapkan pajak digital kepada perusahaan raksasa teknologi asal AS, serta diwajibkan memperbolehkan transfer data pribadi warga RI ke AS.
  5. Ancaman Lingkungan & Pangan: Pemaksaan pencampuran bioetanol 10 persen (E10) pada 2030 yang berpotensi mendorong pembukaan lahan besar-besaran di Food Estate Papua, serta masuknya produk pangan dan daging dari AS tanpa hambatan yang mengancam peternak lokal.

Secara prosedural, CELIOS juga mengingatkan bahwa persetujuan yang menyangkut kedaulatan, keamanan ekonomi, dan pembentukan kaidah hukum baru ini seharusnya tidak bisa diputuskan sepihak oleh pemerintah.

Baca juga: Prabowo: Perjanjian Dagang dengan AS Masih Untungkan RI Meski Dianulir Mahkamah Agung

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian dengan dampak sebesar ini wajib melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam bentuk Undang-Undang.

Sebagai langkah perbaikan pasca-putusan MA AS, CELIOS mendorong pemerintah untuk proaktif membela pelaku usaha dalam negeri.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved