Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jaksa Cecar Harga Jual Laptop Chromebook Lebih Murah Daripada HPP: Logis Enggak?
Jaksa mempertanyakan soal harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia lebih murah daripada harga pokok penjualan (HPP).
"Harga jual ke distributornya itu Rp 3,4 juta di luar PPN," ucap Juliana.
"Masa lebih mahal HPP daripada harga jual ke distributor," kata jaksa keheranan mendengar keterangan Juliana.
"Ini berdasarkan data yang memang ada di sistem kita," jelas Juliana.
"Logis enggak? Itu dulu," kata jaksa kepada Juliana.
Saksi perempuan itu kemudian mengatakan, keterangan yang dia sampaikan itu sebagaimana data dalam sistem internal PT HP.
"Saya tidak bisa menjawab karena memang ini adalah faktual yang ada di sistem kita," kata Juliana.
"Harga HPP-nya Rp 3,6 (juta). Harga jual ke distributor Rp 3,4 (juta). Mantap lah, sedekah mungkin ya," ucap jaksa.
Dakwaan Penuntut Umum
Adapun dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.
Setelah pertemuan tersebut, masih pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di hadapan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, yang salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI, serta personal computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, “You must trust the giant.”
Kemudian pada tanggal 24 Februari 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, yang mengatur mengenai dana DAK Fisik bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB, dan SMK.
Dalam permendikbud tersebut, pengadaan peralatan TIK berupa laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows hanya diatur untuk tingkat pendidikan SKB dan PKBM.
Sementara itu, terhadap bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak mengatur pengadaan TIK berupa laptop atau komputer karena mempersiapkan single platform Chrome OS.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426.
Baca juga: Senyum Nadiem Makarim Saat Bertemu Delpedro dan Syahdan Husein di Ruang Sidang Kasus Chromebook
Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mulyatsyah-selaku-Direktur-SMP-Kemendikbudristek-2020.jpg)