Sabtu, 18 April 2026

Korupsi LNG Pertamina

Di Sidang Tipikor, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bantah Pembelian LNG Dibiayai APBN

Karen menegaskan bahwa dana untuk pembelian LNG murni bersumber dari hasil keuntungan bisnis yang diperoleh oleh Pertamina.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI PERTAMINA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Pertamina yang menjerat eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Dalam sidang ini mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan hadir sebagai saksi. 

 

Ringkasan Berita:
  • Karen Agustiawan menyatakan bahwa pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
  • Dia menegaskan bahwa dana untuk pembelian LNG murni bersumber dari hasil keuntungan bisnis yang diperoleh oleh Pertamina dan bukan berasal dari APBN.
  • Sebab menurut Jaksa, kontrak pembelian LNG yang dilakukan hingga 20 tahun itu menggunakan APBN.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyatakan bahwa pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Adapun hal itu Karen ungkapkan saat hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Siapkan 100 Motor untuk Ojol Lewat Program BOOM

Pernyataan itu bermula ketika Karen dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait ada atau tidaknya konsultasi yang dilakukan dengan Menteri BUMN saat itu ketika melakukan pembelian LNG.

Sebab menurut Jaksa, kontrak pembelian LNG yang dilakukan hingga 20 tahun itu menggunakan APBN.

Baca juga: Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina

"Anda kan BUMN, konsultasi tidak dengan Menteri BUMN? Anda punya rencana RDMP (Refinery Development Master Plan) lalu bagaimana perkembangannya, kapan akan dibangun, sehingga Saudara membeli 20 tahun ke depan? Itu anggarannya besar, pakai APBN yang masuk ke BUMN," tanya Jaksa di ruang sidang.

Mendengar hal itu, Karen pun membantah bahwa pembelian LNG itu dilakukan dengan menggunakan uang APBN.

Dia menegaskan bahwa dana untuk pembelian LNG murni bersumber dari hasil keuntungan bisnis yang diperoleh oleh Pertamina dan bukan berasal dari APBN.

"Tidak ada, sebentar, tidak ada yang APBN untuk membeli LNG, Ingat. Tidak ada uang APBN, sekali lagi tidak ada uang APBN," ucap Karen.

"Tidak ada? Tapi kan anda kan BUMN Pertamina kan?," tanya Jaksa.

"BUMN membeli LNG dari hasil operasi dan hasil keuntungan, bukan dari APBN," jelas Karen.

Sementara itu menyikapi hal ini, kuasa hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab mengatakan bahwa sejatinya perusahaan yang dinaungi BUMN seperti Pertamina memiliki keuntungan sendiri ketika menjalankan bisnis.

Alhasil menurut dia, Pertamina tidak memerlukan dana APBN lagi ketika hendak membeli sesuatu untuk keperluan perusahaan termasuk pengadaan LNG.

"Jadi namanya BUMN itu punya untung sendiri untuk menghidupi operasionalnya semua kebutuhannya. Apalagi di UU Nomor 1 Tahun 2025 yang belum diungkap di persidangan, itu jelas mengatakan keuangan BUMN adalah keuangan BUMN bukan keuangan negara, keuntungan BUMN adalah keuntungan BUMN bukan keuntungan negara," kata Wa Ode.

"Kerugian BUMN adalah kerugian BUMN bukan kerugian negara, jadi anggaran yang ada di dalam BUMN termasuk Pertamina di dalamnya adalah anggaran BUMN sendiri gak ada urusan dengan APBN," sambungnya.

Alhasil dengan adanya fakta persidangan ini, Wa Ode menuding bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG sebagai upaya kriminalisasi yang coba dilakukan terhadap kliennya.

"Jadi perkara ini clear banget ini bener bener kriminalisasi. Anda kalau menyaksikan dari awal gak ada yang meleset tuh bahkan hari ini diperkuat," pungkasnya.

Baca juga: Sampaikan Duplik, Kerry Riza Chalid Berharap Bebas atau Lepas Tuntutan Kasus Pertamina

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Jaksa menjelaskan, bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Selain itu lanjut Jaksa, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1," jelas Jaksa.

Tak hanya itu dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.

Kemudian kata Jaksa, Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.

"Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," ujarnya.

Sementara itu terdakwa Yenni, dijelaskan Jaksa, bahwa yang bersangkutan mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG  train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan kajian ekonomi, kajian resiko, dan mitigasi proses pengadaan LNG Corpus.

Selain itu penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu menurut jaksa juga tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian.

"Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu, Jaksa pun menjerat para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved