Sabtu, 11 April 2026

Korupsi LNG Pertamina

Karen Agustiawan Klaim Ada Eks Dirut Bayar Rp75 Miliar ke Petinggi APH untuk Kriminalisasi Dirinya

Karen Agustiawan menyebut bahwa ada pihak yang membayar petinggi aparat penegak hukum (APH) untuk menjadikannya sebagai tersangka.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KORUPSI - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026) 

"Nah menyelematkan nya itu saya gak ngerti, cuma tugasnya itu membuat saya duduk di sini sebagai warga Lapas Wanita Tangerang," kata Karen.

Pernyataan Karen itu sontak mengundang respons dari Ketua Majelis Hakim Suwandi. 

Saat itu hakim pun bertanya kepada Karen apakah informasi tersebut sudah dia laporkan ke aparat penegak hukum.

Akan tetapi Karen menuturkan, bahwa informasi itu belum dia laporkan ke aparat melainkan dia kabarkan ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Saya sudah laporkan ke Pak JK," ucap Karen.

"Pak JK? Maksudnya dilaporkan ke aparat penegak hukum?," tanya Hakim.

"Saya sudah tidak punya nafas Yang Mulia, karena itu tugas dari KPK, saya bukan penyidik," ujar Karen.

Respons Jaksa

Usai Karen membeberkan mengenai informasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum pun lantas mempertanyakan pernyataan dari mantan Bos Pertamina itu.

Jaksa saat itu meminta agar Karen menegaskan mengenai pemberian uang itu diberikan oleh siapa dan kepada siapa serta waktu kejadian tersebut.

"Ada seseorang yang memberikan 5 juta Dollar atau Rp 75 miliar agar saudara menjadi tersangka ke APH. Itu dari siapa, kepada siapa, di mana dan kapan diberikan? Informasi apa yang saudara tahu?," cecar Jaksa.

Akan tetapi saat itu Karen enggan membeberkan lebih jauh terkait informasi yang dia peroleh tersebut.

Karen mengatakan, dia baru berani memberi tahu informasi tersebut secara detail ketika sudah mendapat perlindungan dari LPSK.

"Tidak bisa saya sampaikan, kalau saya tidak dilindungi oleh LPSK saya tidak bisa (ungkapkan)," jelas Karen.

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved