Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Eks Sekjen Kemendikbudristek Akui Dicopot Nadiem Makarim Tanpa Kesalahan

Mantan Sekjen Kemendikbudristek Didik Suhardi mengaku mengalami pencopotan jabatan pada era Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tayang:
Tribunnews.com/ibriza
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). (Ibriza/Tribunnews) 

"Hanya dua bulan. Saudara tidak tahu saudara diganti, turun eselon lho, kalau kami kalau turun eselon itu diperiksa. Hasil pemeriksaan. Ada kesalahan, ada?" tanya JPU.

"Ya memang pada saat itu kami dipanggil. suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara menteri Nadiem dan saudari Najeela Shihab berdua," jawab Didik.

Baca juga: Sidang Nadiem, Saksi Ungkap Pemanfaatan Laptop Chromebook Hanya 0,15 Persen dari 1,6 Juta Unit

Didik mengaku dia saat itu diminta untuk menjadi Staf Ahli Nadiem Makarim

Meski demikian, ia juga sempat mempertanyakan kesalahannya hingga eselonnya harus diturunkan.

Didik mengatakan, saat itu Nadiem menyampaikan Didik tak memiliki kesalahan. Didik hanya diminta menjadi staf ahli.

"Saya tanya kepada beliau, tidak ada (kesalahan). Bahkan katanya banyak orang meminta supaya saya tetap di Sekjen. Tapi karena beliau kemudian menyampaikan bahwa saya akan dijadikan Staf Ahli," kata Didik.

Didik mengaku sempat menjelaskan, jabatan "Staf Ahli" bukan merupakan passion-nya. Hal itu dikarenakan Didik merasa telah puluhan tahun sebagai orang lapangan.

"Terus saya menyampaikan bahwa Staf ahli bukan passion saya, karena memang saya orang lapangan. Saya dari tahun 82 sebagai honorer kemudian sampai 2019 sebagai Sekjen," kata Didik.

"Jadi saya orang lapangan. Jadi kalau staf ahli saya memang kurang paham saat itu. Jadi saya menyampaikan bahwa bukan passion saya," tambahnya.

 

Dakwaan Penuntut Umum 

Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Selain itu perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Baca juga: Jaksa Bongkar Cara Nadiem Makarim Samarkan Konflik Kepentingan di Pengadaan Laptop Chromebook

Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved