Selasa, 2 Juni 2026

Pemerintah: UU Tidak Atur Kuota Internet Hangus, Persoalan Ada di Implementasi Operator Seluler

Pemerintah menegaskan undang-undang tidak mengatur detail fitur layanan, termasuk mekanisme kuota yang tidak terpakai.

Tayang:
Istimewa/Dok.MK
KUOTA INTERNET - Suami-istri pemohon beserta kuasa hukumnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, Selasa (13/1/2026). Gugat aturan sisa kuota internet hangus. 

Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.

Permohonan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.

Keduanya menilai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi terampas.

Mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib dapat diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk pulsa maupun kompensasi apabila masa aktif berakhir.

Sementara itu, perakara nomor 33/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal yang sama.

Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat.

Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma yang dianggap memberi keleluasaan operator dalam menerapkan skema kuota hangus.

Permohonan ini pada pokoknya meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved