Minggu, 26 April 2026

Hakim Saldi Isra Bawa Kartu Perdana ke Sidang MK, Bongkar Minimnya Transparansi Kuota Hangus

Saldi menjelaskan, ia memang menemukan informasi tersebut di situs resmi operator, namun tidak pada kemasan fisik kartu.

tangkapan layar
KUOTA HANGUS - Hakim Konstitusi Saldi Isra membawa langsung kartu perdana atau kartu SIM telepon seluler saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hakim Konstitusi Saldi Isra membawa langsung kartu perdana atau kartu SIM telepon seluler saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3/2026).
  • Saldi menyoroti langsung klaim pemerintah soal keterbukaan informasi kepada konsumen.
  • Saldi menjelaskan, ia memang menemukan informasi tersebut di situs resmi operator, namun tidak pada kemasan fisik kartu.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra membawa langsung kartu perdana atau kartu SIM telepon seluler saat sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 ini menguji Undang-Undang Telekomunikasi terkait kuota internet yang hangus.

Baca juga: Kuota Internet Hangus Diuji ke MK, DPR: Bukan Urusan UU Tapi Operator Seluler

Saldi Isra menyoroti langsung klaim pemerintah soal keterbukaan informasi kepada konsumen.

Ia mengatakan, kartu tersebut baru saja dibelinya untuk kepentingan persidangan.

Baca juga: Penyebab Sepele Gugatan Sisa Kuota Internet Hangus Ditolak MK: Bukti Tak Dibubuhi Meterai

“Ini untuk keperluan persidangan, tadi ini baru saja dibeli ini salah satu kartu telepon," kata Saldi. 

"Setelah saya baca di sini enggak ada pemberitahuan apa-apa terkait dengan pemutusan itu," sambungnya.

Saldi Isra menjelaskan, ia memang menemukan informasi tersebut di situs resmi operator, namun tidak pada kemasan fisik kartu.

“Tapi kan sebagian orang kalau mau beli ini kan enggak lihat dulu website-nya. Nah, ini satu hal untuk prinsip keterbukaan soal hak perlindungan terhadap hak milik apa pengguna kartu telepon ini," tuturnya.

Ia kemudian menyoroti bagian keterangan pemerintah yang menyebut mekanisme kuota dan rollover sebagai bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara.

Menurut Saldi Isra, perlindungan konsumen tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada strategi bisnis operator.

“Kalau ini diserahkan kepada strategi bisnis, nah kan perlindungan untuk konsumen menjadi tidak jelas, kepentingan masyarakat menjadi terabaikan," ungkapnya.

Ia juga menegaskan agar hak konstitusional warga tidak digantungkan pada kebijakan komersial semata.

Saldi Isra mempertanyakan mengapa pemerintah belum mengatur secara eksplisit soal mekanisme kuota hangus atau rollover. Padahal sejumlah operator telah memiliki variasi produk.

Menurutnya, kepastian hukum bagi konsumen menjadi penting karena layanan telekomunikasi kini digunakan hampir seluruh masyarakat.

Baca juga: Hakim MK Adies Kadir Pertanyakan Kuota Internet yang Hangus: Larinya ke Mana?

Keterangan Pemerintah 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved