RUU PPRT
YLBHI Desak RUU PPRT Jamin Hak Berserikat dan Pendampingan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
Keberadaan serikat atau organisasi pekerja menjadi elemen penting yang sangat membantu perjuangan pekerja rumah tangga dalam memperjuangkan haknya
Ia mencontohkan praktik di Hong Kong, di mana para pekerja migran dapat berkumpul secara rutin untuk saling bertukar informasi dan memperkuat solidaritas.
“Kalau di pengalaman di Hongkong misalnya, teman-teman buruh migran tuh kumpul setiap minggu di Victoria gitu. Jadi mereka bisa berkumpul entah di kelurahan, entah di mana itu elemen mendasar dalam pengaturan tentang PPRT,” ujarnya.
Selain hak berserikat, Isnur juga menilai RUU PPRT perlu secara tegas memasukkan ketentuan mengenai pendampingan bagi pekerja rumah tangga yang menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan.
“Yang kedua, ketika ada istilah tentang pendampingan maka penting dimasukkan unsur pendampingannya. Hak atas bantuan hukum, hak atas pendampingan itu elemen yang juga penting, karena pemerintah nggak bisa selalu mendampingi mereka,” ujarnya.
Isnur mendorong agar pendampingan dapat dilakukan tidak hanya oleh advokat, tetapi juga oleh organisasi pekerja maupun paralegal yang memiliki pengakuan.
“Jadi saya mendorong juga dimasukkan pendampingan oleh organisasi mereka bergabung, mereka bisa mewakili tanpa harus jadi advokat, kemudian advokat, dan yang ketiga kalau advokat jarang itu paralegal,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/RAPAT-RUU-PPRT-Anggota-DPR-UU-m.jpg)