Selasa, 14 April 2026

Korupsi LNG Pertamina

Kontrak Pengadaan LNG Kelar 2039 Tapi Sudah Dibilang Rugi, Eks Direktur Pertamina: Kecepetan!

Namun, klaim Ahok, kerugian disebabkan tak adanya komitmen dari calon pembeli ketika gas alam cair tersebut dibeli oleh Pertamina dari Corpus Christi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI LNG - Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto saat ditemui usai persidangan kasus korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). 

"Apakah ada teguran dari RUPS yang konon katanya di internal atau eksternal audit menyatakan bahwa harus ada izin RUPS Komisaris? Apakah pernah ada teguran dari Menteri?" tanya Wa Ode.

"Tidak ada," jawab Nicke.

Disebut Rugi oleh Ahok

Sementara di sisi lain, mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa pembelian LNG oleh Pertamina itu justru menimbulkan kerugian untuk perusahaan BUMN tersebut.

Kerugian itu disebabkan tidak adanya komitmen dari calon pembeli ketika gas alam cair tersebut dibeli oleh Pertamina dari Corpus Christi.

Hal itu Ahok katakan saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi LNG yang menjerat Hari dan Yenni di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/3/2026).

Ahok menuturkan bahwa adanya klaim kerugian itu dirinya peroleh dari hasil laporan jajaran direksi ketika menggelar rapat bersama saat dia baru menjabat sebagai Komut Pertamina November 2019 silam.

"Kerugian? Siapa yang menyampaikan?," tanya Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

"Direksi. Itu yang saya ingat. Lalu kami baru masuk tentu heran, kenapa bisa rugi? Lalu di situ terjadi pembicaraan, ada kontrak pembelian itu tidak ada kontrak pembelinya yang sudah komitmen," jawab Ahok.

Terkait hal ini, Ahok mengaku juga sudah menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kata Ahok, idealnya, sebelum melakukan pengadaan LNG, jajaran Direktorat Gas Pertamina harus mengantongi komitmen dari calon konsumen yang akan membeli gas alam cair tersebut.

Namun berdasarkan laporan yang dia terima, penjualan LNG yang justru belum diketahui adanya calon pembeli sehingga mengakibatkan kerugian akibat pengadaan tersebut.

"Jadi yang kami waktu itu kami dengar, saya juga sampaikan di BAP itu, biasanya LNG itu kalau mau beli sudah ada komitmen pembeli," jelas Ahok.

Usai mendapat laporan tersebut, Ahok selaku Komut saat langsung memerintahkan fungsi internal audit Pertamina guna memeriksa persoalan itu.

Ahok pun memberikan satu contoh kasus terkait belum adanya kontrak pembelian LNG dari calon pembeli.

Dijelaskan Ahok, bahwa kasus itu terjadi ketika Pertamina hendak menjual LNG itu ke Mozambike yang padahal negara itu belum sepakat untuk membeli barang tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved