Jumat, 17 April 2026

Korupsi LNG Pertamina

Kontrak Pengadaan LNG Kelar 2039 Tapi Sudah Dibilang Rugi, Eks Direktur Pertamina: Kecepetan!

Namun, klaim Ahok, kerugian disebabkan tak adanya komitmen dari calon pembeli ketika gas alam cair tersebut dibeli oleh Pertamina dari Corpus Christi.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI LNG - Terdakwa eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto saat ditemui usai persidangan kasus korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). 

Menurut Ahok, pada saat itu dirinya juga telah mempertanyakan keputusan penjualan LNG ke Mozambike tersebut kepada Direktur Utama Pertamina pada saat itu.

"Katanya, laporan dari bawah sudah komitmen. Tapi begitu auditor memeriksa, ternyata itu baru kajian. Dan kita juga melihat kenapa beli begitu banyak? Saya masih ingat waktu itu kita diskusi, kenapa Anda beli sampai gitu banyak, yang lama saja belum ada pembeli kenapa tambah lagi gitu?," ujar Ahok.

"Lalu mereka kalau enggak salah mengatakan dari audit, mereka menggunakan Neraca Gas Indonesia," sambungnya.

Lebih jauh dijelaskan Ahok, padahal menurut dia, jajaran Direksi Pertamina seharusnya bisa meneliti Neraca Gas Indonesia lebih dalam.

Sebab dia menilai, Neraca Gas Indonesia bukan hanya soal LNG melainkan didalamnya termasuk gas metan batu bara dan Coal Bed Methane (CBM) atau gas alam hidrokarbon.

Kerugian Dilempar ke Cucu Hingga Cicit Perusahaan

Tak berhenti disitu, Ahok juga menyebut, bahwa kerugian akibat pembelian LNG itu justru hendak dilemparkan oleh Pertamina kepada anak dan cicit perusahaan.

Hal itu kata Ahok dia peroleh dari hasil audit internal Pertamina terkait dampak dari pengadaan LNG yang tidak ada calon pembelinya tersebut.

"Mereka itu melempar, kemudian kita tahu lempar ke cucu apa cicit perusahaan. Jadi ruginya itu dipindahkan ke cicit perusahaan yang kami tentu susah monitor," tuturnya.

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Jaksa menjelaskan, bahwa Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved