Sabtu, 18 April 2026

Perjanjian Dagang RI dengan AS

AJI Peringatkan Bahaya Transfer Data RI ke AS dalam Perjanjian ART, Berpotensi Langgar Privasi WNI

Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan data pribadi warga negara Indonesia dipindahkan ke luar negeri dan diproses oleh perusahaan di AS

Tangkapan layar Youtube AJI Indonesia
TRANSFER DATA PRIBADI - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida. Nany Afrida, menyoroti potensi risiko perlindungan data pribadi warga Indonesia dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. 

Selain itu, proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data juga bisa menjadi lebih sulit.

Potensi Keuntungan bagi Platform Global

Nany juga menyoroti bagaimana perusahaan teknologi global dapat memanfaatkan data pengguna dari berbagai negara.

Menurutnya, data pengguna Indonesia bisa digabungkan dengan data global yang dimiliki perusahaan teknologi untuk berbagai kepentingan, termasuk iklan digital.

Hal ini membuat platform digital dapat menampilkan iklan atau informasi yang sangat personal kepada pengguna karena mereka mengetahui kebiasaan dan minat seseorang.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa isu pengelolaan data pribadi kini semakin penting di era digital.

Baca juga: Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI

Risiko Pelanggaran Privasi

Selain persoalan pengawasan, Nany juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hak privasi jika data pribadi warga dipindahkan ke luar negeri tanpa pengawasan kuat.

Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan data akan jauh lebih sulit ketika data berada di luar yurisdiksi Indonesia.

"Jadi perjanjian ini memberikan kepastian untuk data kita dipindahkan dari Indonesia ke Amerika, itu bisa melanggar hak privasi warga. Karena pengawasan terhadap pengguna data tersebut menjadi lebih sulit,"imbuhnya.

Situasi ini dinilai dapat membuat masyarakat tidak mengetahui bagaimana data pribadinya digunakan.

Bahkan warga juga tidak selalu mengetahui siapa saja pihak yang mengakses data tersebut.

Tantangan Pengawasan di Dalam Negeri

Nany juga menyoroti tantangan dalam pengawasan perlindungan data di Indonesia sendiri.

Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan, sejumlah aturan turunan dan sistem pengawasan dinilai masih belum sepenuhnya siap.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved