Perjanjian Dagang RI dengan AS
AJI Peringatkan Bahaya Transfer Data RI ke AS dalam Perjanjian ART, Berpotensi Langgar Privasi WNI
Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan data pribadi warga negara Indonesia dipindahkan ke luar negeri dan diproses oleh perusahaan di AS
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menyoroti potensi risiko perlindungan data pribadi warga Indonesia dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
- Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan data pribadi warga negara Indonesia dipindahkan ke luar negeri dan diproses oleh perusahaan di Amerika Serikat.
- Menurut Nany, persoalan ini menjadi sensitif karena Indonesia telah memiliki aturan ketat terkait pengelolaan data pribadi melalui Undang-Undang PDP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menyoroti potensi risiko perlindungan data pribadi warga Indonesia dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Salah satu kekhawatiran utama adalah kemungkinan data pribadi warga negara Indonesia dipindahkan ke luar negeri dan diproses oleh perusahaan di Amerika Serikat.
Baca juga: Peneliti CSIS Soroti Ketimpangan Manfaat Perjanjian Dagang Amerika dan Indonesia
Menurut Nany, persoalan ini menjadi sensitif karena Indonesia telah memiliki aturan ketat terkait pengelolaan data pribadi melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Jurnalis Justru Sangat Hati-hati Mengelola Data
Nany menjelaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, penggunaan data pribadi diatur secara sangat ketat.
Jurnalis tidak boleh sembarangan mengolah, menyimpan, atau mempublikasikan data pribadi seseorang karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia menyebut ada ancaman pidana jika data pribadi disalahgunakan atau digunakan tanpa kehati-hatian.
Namun menurutnya, situasi ini menjadi terasa kontradiktif ketika berbicara tentang perjanjian internasional yang justru membuka kemungkinan transfer data ke negara lain.
Ketentuan Transfer Data dalam ART
Dalam perjanjian tersebut terdapat ketentuan mengenai transfer data pribadi antarnegara.
Ketentuan ini dinilai dapat membuat data warga Indonesia diproses oleh perusahaan di luar wilayah hukum Indonesia.
"Kalau artikel 3,2 ini diberlakukan, maka data warga negara Indonesia bisa berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kemudian data dapat disimpan atau diproses oleh perusahaan di Amerika," ungkapnya pada diskusi publik, Jumat (6/3/2026).
Nany menilai kondisi ini dapat menimbulkan persoalan baru dalam hal pengawasan data.
Ketika data sudah berada di luar wilayah hukum Indonesia, negara berpotensi kehilangan sebagian kontrol terhadap data warganya sendiri.
Selain itu, proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan data juga bisa menjadi lebih sulit.
Potensi Keuntungan bagi Platform Global
Nany juga menyoroti bagaimana perusahaan teknologi global dapat memanfaatkan data pengguna dari berbagai negara.
Menurutnya, data pengguna Indonesia bisa digabungkan dengan data global yang dimiliki perusahaan teknologi untuk berbagai kepentingan, termasuk iklan digital.
Hal ini membuat platform digital dapat menampilkan iklan atau informasi yang sangat personal kepada pengguna karena mereka mengetahui kebiasaan dan minat seseorang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa isu pengelolaan data pribadi kini semakin penting di era digital.
Baca juga: Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI
Risiko Pelanggaran Privasi
Selain persoalan pengawasan, Nany juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran hak privasi jika data pribadi warga dipindahkan ke luar negeri tanpa pengawasan kuat.
Ia menilai pengawasan terhadap penggunaan data akan jauh lebih sulit ketika data berada di luar yurisdiksi Indonesia.
"Jadi perjanjian ini memberikan kepastian untuk data kita dipindahkan dari Indonesia ke Amerika, itu bisa melanggar hak privasi warga. Karena pengawasan terhadap pengguna data tersebut menjadi lebih sulit,"imbuhnya.
Situasi ini dinilai dapat membuat masyarakat tidak mengetahui bagaimana data pribadinya digunakan.
Bahkan warga juga tidak selalu mengetahui siapa saja pihak yang mengakses data tersebut.
Tantangan Pengawasan di Dalam Negeri
Nany juga menyoroti tantangan dalam pengawasan perlindungan data di Indonesia sendiri.
Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sudah disahkan, sejumlah aturan turunan dan sistem pengawasan dinilai masih belum sepenuhnya siap.
Kondisi ini membuat perlindungan data pribadi masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.
Jika data warga Indonesia berada di luar negeri, proses pengawasan dan penegakan hukum tentu akan menjadi lebih kompleks.
Baca juga: Tolak Transfer Data Pribadi ke Amerika, 75 Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi di Momen HUT RI
Kekhawatiran Masa Depan Data Warga
Di tengah perkembangan teknologi digital yang sangat cepat, data pribadi kini menjadi salah satu aset paling berharga.
Karena itu, menurut Nany, pengelolaan data harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak merugikan masyarakat.
Ia bahkan mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan data di masa depan jika perlindungannya tidak kuat.
"Ini ngeri, karena apapun bisa terjadi dengan teknologi yang super canggih saat ini. Bisa jadi ada kloningan atau gimana-gimana dengan bermodalkan data tersebut,"lanjutnya.
Menurutnya, isu perlindungan data pribadi tidak lagi sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyangkut hak privasi warga dan kedaulatan digital negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/CATATAN-TAHUNAN-AJI-nany-afrida.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.