Minggu, 10 Mei 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Apresiasi Putusan Hakim Usai Tolak Praperadilan Gus Yaqut

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan rasa hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PRAPERADILAN GUS YAQUT - Keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026). Ia mengatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut
  • Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan rasa hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.
  • Dengan adanya putusan praperadilan, Asep mengatakan pihaknya bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut atas status tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan rasa hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.

Baca juga: Puluhan Orang Berkumpul di Kediaman Yaqut Cholil Qoumas Usai Sidang Praperadilan

"Saya izin menyampaikan apresiasi dan penghormatan atas putusan pada majelis. Tentunya kami menghormati putusan yang telah dibuat oleh majelis," ujar Asep kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dengan adanya putusan praperadilan, Asep mengatakan pihaknya bisa melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

"Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya, yang selama ini selama praper kan kita menghargai proses praperadilan yang sedang diajukan oleh saudara YCQ. Nah tinggal kita ke depan lebih fokus kepada penanganan perkaranya," ujarnya.

Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut soal status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hal diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/3/2026). 

"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo saat membacakan amat putusan.

Baca juga: Yaqut Cholil Tak Hadir saat Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Gus Yaqut Kelelahan

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 

Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved