Senin, 27 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Gus Yaqut Besok Usai Kalah Praperadilan, Langsung Ditahan?

akankah Gus Yaqut segera dipanggil dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK? usai permohonan praperadilan ditolak PN Jaksel.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PRAPERADILAN GUS YAQUT - Keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu soal ditolaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (11/3/2026). Akankah Gus Yaqut segera dipanggil dan langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK, usai permohonan praperadilan ditolak PN Jaksel. 

"Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga," ujar Mellisa.

Sebelumnya, pihak Yaqut berkeras bahwa penetapan tersangka pada 8 Januari 2026 lalu adalah tidak sah karena dinilai minim alat bukti dan cacat prosedur menurut KUHAP baru. 

Namun, argumen tersebut gagal meyakinkan hakim. 

Sidang putusan ini sendiri terpantau dipenuhi sesak oleh para pendukung Gus Yaqut, mulai dari anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berjaga di area teras gedung, hingga kehadiran sejumlah tokoh elit Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Di sisi lain, ancaman hukum yang membayangi Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), bukan perkara ringan. 

Keduanya diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.

Alih-alih memprioritaskan 92 persen kuota untuk jemaah reguler sebagaimana diamanatkan UU Nomor 8 Tahun 2019, Yaqut diduga membuat diskresi sepihak dengan membagi kuota secara merata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. 

Kebijakan ini disinyalir menyingkirkan hak sekitar 8.400 jemaah reguler.

Di balik kebijakan kontroversial tersebut, KPK mengendus adanya aliran dana pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). 

Nilai setoran dipatok antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. 

Imbas dari dugaan bancakan kuota ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp622 miliar.

Baca juga: Praperadilan Ditolak, Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Pekan Ini, Bakal Ditahan?

Guna mencegah tersangka melarikan diri dari proses hukum, KPK juga telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved