Dugaan Korupsi Kuota Haji
Aksi Solidaritas Banser, Pilih Bertahan di Depan KPK Hingga Gus Yaqut Pulang
Adapun menurutnya, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan.
Ringkasan Berita:
- Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) masih bertahan di depan Gedung Merah Putih KPK dalam aksi unjuk rasa saat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diperiksa.
- Adapun menurutnya, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan.
- Para anggota Banser ini meyakini jika Gus Yaqut adalah pribadi, kader, dan pejabat negara yang memiliki integritas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) masih bertahan di depan Gedung Merah Putih KPK dalam aksi unjuk rasa saat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diperiksa.
Mereka berbuka puasa bersama di jalan raya hingga menutup setengah jalan. Mereka mengancam tidak akan pulang sebelum memastikan Gus Yaqut juga pulang selesai diperiksa.
Baca juga: Perjalanan Kasus Eks Menag Yaqut Cholil, Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Kini Ditahan
"Kita tidak akan bubar, sebelum sahabat Yaqut pulang," ucap orator di atas mobil komando, Kamis (12/3/2026).
Adapun menurutnya, kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan.
Baca juga: Profil Gus Yaqut, Eks Menteri Agama Resmi Ditahan KPK Buntut Dugaan Korupsi Kuota Haji
"Kami menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilandasi niat dan iktikad baik untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia. Terlebih tanpa niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur," ungkap orator.
Para anggota Banser ini meyakini jika Gus Yaqut adalah pribadi, kader, dan pejabat negara yang memiliki integritas, komitmen kebangsaan, serta dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara.
Mereka juga meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada Gus Yaqut.
"Kami mengetuk pintu hati Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI Prabowo Subianto Djojohadikusumo, agar menggunakan kewenangan konstitusionalnya yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara arif dan bijaksana demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi sahabat kami Gus Yaqut Cholil Qoumas," pintanya.
"Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan proporsional guna mencegah kesewenang-wenangan yang membelenggu diskresi dan menghambat inovasi pejabat publik," sambungnya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kuota Haji Yaqut: Ditetapkan Tersangka, Praperadilan Ditolak, Kini Ditahan KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Banser-membakar-baju-bertuliskan-KPK-saat-melihat-Yaqut-Cholil-Qoumas-ditahan-KPK.jpg)