Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol Jelang Lebaran
Kemnaker mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya pada Lebaran 2026.
Menurut Yassierli, kondisi fisik pengemudi sangat menentukan tingkat kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika beban kerja meningkat pada masa mudik.
Di sisi lain, Kemnaker juga menaruh perhatian pada pelindungan pekerja menjelang Lebaran melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker menerima laporan aduan pembayaran THR di 1.121 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan.
“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri.
Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.
Yassierli menambahkan perusahaan yang terlambat membayarkan THR setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” pungkasnya.
Baca juga: Kemnaker: Fasilitas Mudik Bersama Adalah Bentuk Investasi pada Pekerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kemnaker-Gelar-Mudik-Gratis-untuk-Ojol.jpg)