Kamis, 23 April 2026

Polemik Saiful Mujani

Pernyataan Saiful Mujani Picu Polemik, Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Stabilitas Demokrasi

Pernyataan Saiful Mujani yang viral di media sosial memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
KONTROVERSI SAIFUL MUJANI - Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., 

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau opini publik.

Menanggapi adanya dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP, Managing Partner One Law Firm, R. Surya Nuswantoro, menyampaikan bahwa pernyataan publik yang mengandung ajakan konsolidasi untuk menjatuhkan pemerintah perlu dikaji secara serius dalam perspektif hukum pidana.

Menurutnya, Pasal 107 KUHP menitikberatkan pada adanya maksud untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, sementara Pasal 110 KUHP memperluas jangkauan tersebut hingga pada tahap permufakatan jahat atau adanya upaya awal, termasuk konsolidasi kekuatan.

“Ketika dalam suatu pernyataan terdapat ajakan untuk mengkonsolidasikan diri dengan tujuan menjatuhkan pemerintah, serta disertai narasi bahwa mekanisme konstitusional tidak lagi menjadi pilihan, maka hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai indikasi awal yang relevan untuk diuji dalam kerangka Pasal 107 jo. Pasal 110 KUHP,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur permufakatan jahat tidak harus menunggu tindakan akhir terjadi, melainkan dapat dimulai sejak adanya kesepakatan atau ajakan yang mengarah pada tujuan tersebut (mens rea)

Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian.

“Perlu dibuktikan secara jelas apakah pernyataan tersebut berhenti sebagai opini politik, atau telah berkembang menjadi ajakan yang konkret, terarah, dan berpotensi menimbulkan tindakan nyata. Di sinilah pentingnya peran aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun tidak bersifat absolut.

Kepemimpinan Demokratis dan Data Ekonomi

R. Surya Nuswantoro juga menyoroti bahwa dalam menilai suatu ajakan politik, masyarakat perlu mempertimbangkan konteks kepemimpinan nasional saat ini.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang menjalankan prinsip demokrasi dengan menitikberatkan pada kepentingan masyarakat luas, termasuk dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Salah satu indikator yang dapat dijadikan acuan adalah sektor energi, khususnya harga minyak dan dampaknya terhadap masyarakat.

Perbandingan harga BBM di Indonesia dan negara-negara ASEAN sering menjadi sorotan, terutama karena adanya perbedaan kebijakan subsidi, pajak, serta konfisi ekonomi di masing-masing negara.

Indonesia

Bensin (RON 92)
Rp 12.300
Rp 13.000
+ 5,7 persen

Malaysia

Bensin (RON 95)
RM 2.05 (Rp 7.300)
RM 3,87 (Rp 16.549)
+ 125%

Thailand

Gasohol 95
31,10 Baht (Rp 13.800)
41,05 Baht (Rp 17.500)
+ 27%

Singapura

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved