Deretan 6 Kepala Daerah Terjerat OTT KPK Tahun 2026 dan Kasusnya, Terbanyak di Jateng
Deretan 6 Kepala Daerah terjerat OTT KPK Tahun 2026 dan kasus yang menjeratnya, terbanyak di Jateng ada 3 bupati.
Tim KPK mengamankan 13 orang yang kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu setelah OTT KPK pada Maret 2026 lalu.
Untuk pemeriksaan lanjutan, mereka dibawa ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB melalui Bandara Fatmawati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK.
Setelah menjalani pemeriksaan, Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, membenarkan pihaknya telah menaikkan status hukum terhadap lima orang yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
"Ya lima orang," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam.
Lantas, dilakukan penahanan terhadap para tersangka pada Rabu (11/3/2026) pagi.
Buntutnya, Fikri Thobari juga harus menerima kenyataan pahit bahwa dirinya dipecat dari jabatan struktural partai yang membesarkan namanya di bidang politik.
Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Fikri yang menjabat Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Bengkulu.
4. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq
Kasus: Pengadaan jasa outsourcing dan proyek di Pemkab Pekalongan
Masih di bulan yang sama, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq juga terjerat kasus korupsi.
Ia terkena OTT KPK yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah.
Saat itu, tim penyidik KPK tengah melakukan kegiatan penindakan. Tim Penyidik mengamankan sejumlah orang di Pekalongan, termasuk Bupati Fadia.
Setelah pemeriksaan dan ditemukan alat bukti cukup, KPK menetapkan Bupati Fadia sebagai tersangka kasus korupsi.
Rupanya, Fadia Arafiq terjerat kasus pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan tahun anggaran 2023–2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR (Fadia Arafiq) selaku bupati Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam keterangannya, KPK membongkar dugaan penggunaan grup melalui layanan komunikasi WhatsApp oleh Fadia, bernama “Belanja RSUD”.
Kanal WA itu digunakan politisi Golkar tersebut, untuk mengatur uang korupsi.
Atas perbuatannya, KPK menahan Fadia Arafiq selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 4 hingga 23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tersangka FAR dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.
5. Wali Kota Madiun Maidi
Kasus: dugaan korupsi fee proyek dan dana CSR
Di Jawa Timur, OTT KPK juga menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, pada Senin (19/1/2026).
Dalam kasus ini, Maidi bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan fee proyek infrastruktur dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun.
Total terdapat sembilan orang yang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dari 15 orang yang diamankan saat OTT.
Tim Satgas KPK bahkan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara (ekspose), Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Maidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
6. Bupati Pati Sudewo
Kasus: Tindak pidana korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.
Pada hari yang sama, KPK juga menggelar operasi senyap di Jawa Tengah.
Pada Senin (19/1/2026), KPK melakukan OTT yang menjaring Bupati Pati Sudewo.
Dalam kesempatan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Uang tersebut, diduga berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan sampai 18 Januari 2026.
Setelah pemeriksaan, lembaga antirasuah pun menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus.
Dua kasus tersebut, yakni pemerasan jual beli jabatan dan suap proyek rel kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
"Benar, bahwa ini (OTT) adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu, hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu , Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut, Asep mengatakan, penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, agar proses hukum berjalan efektif dan efisien.
Baca juga: Bupati Tulungagung jadi Bupati Ketiga di Jawa Timur yang Terkena OTT KPK, Peras OPD hingga Miliaran
- Pemerasan jual beli jabatan
Dalam kasus pemerasan jual beli jabatan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang tersebut, yaitu Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Karjan (JAN).
Kasus bermula pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengumumkan membuka 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026.
Informasi tersebut, lantas dimanfaatkan Sudewo dan tim suksesnya untuk meraup keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Selanjutnya, para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
- Kasus suap proyek rel kereta DJKA
Pada kasus lain, rupanya keterlibatan Sudewo dalam perkara suap proyek rel kereta DJKA sudah berlangsung sejak lama.
Namanya disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada akhir 2023, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Dalam sidang tersebut, Sudewo disebut menerima aliran dana penyitaan uang sekitar Rp3 miliar.
Terkait hal tersebut, Sudewo beberapa kali ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun, ia membantah soal aliran dana yang disebutkan diterimanya.
Sudewo mengaku uang tersebut merupakan akumulasi dari gaji dan hasil usahanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Faryyanida Putwiliani, Pravitri Retno Widyastuti, Ilham Rian Pratama, Adi Suhendi)