Polemik Saiful Mujani
Massa Berbaju Ojol Geruduk Kantor SMRC, Saiful Mujani Dituntut Minta Maaf soal Isu Makar
Puluhan pengemudi ojek online (ojol) menggeruduk kantor SMRC di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Ringkasan Berita:
- Diduga massa ojol mendatangi kantor SMRC di Jakarta Pusat sebagai protes atas pernyataan Saiful Mujani yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dari jalur konstitusional.
- Massa menuntut permintaan maaf terbuka serta meminta polisi mengusut dugaan makar, dengan ancaman aksi lanjutan jika tak dipenuhi.
- Di sisi lain, pengamat menyebut pernyataan tersebut sebagai ekspresi politik yang sah dalam demokrasi dan bukan pelanggaran hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah warga yang menggunakan jaket ojek online (ojol) menggeruduk kantor Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Aksi ini merupakan buntut dari pernyataan pendiri SMRC, Saiful Mujani, yang dinilai provokatif karena mengajak masyarakat untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar jalur konstitusional.
Seorang orator dalam orasinya menegaskan bahwa pernyataan Saiful Mujani bukan lagi cerminan seorang cendekiawan, melainkan ajakan menuju makar dan kerusuhan.
"Dia (Saiful Mujani) maunya huru-hara, dia maunya chaos, dia maunya rakyat baku hantam. Ini sudah masuk delik makar karena dia terang-terangan menolak jalur impeachment dan memilih menjatuhkan presiden dengan konsolidasi massa," teriaknya di atas mobil komando.
Orator menyebut Presiden Prabowo Subianto adalah pemimpin sah yang dipilih oleh rakyat melalui proses demokrasi yang konstitusional.
Menurutnya, menghasut masyarakat untuk menggulingkan kekuasaan di luar jalur hukum adalah penghinaan terhadap jutaan suara rakyat Indonesia.
Dalam tuntutannya, massa ojol memberikan ultimatum keras kepada Saiful Mujani dan aparat penegak hukum.
Pihakinya menuntut dua hal.
"Pertama, Saiful Mujani harus meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia melalui media televisi dan online. Kedua, kami meminta kepolisian segera mengusut tuntas dugaan ajakan makar ini," tegasnya.
Massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam.
Kondisi di depan kantor SMRC sempat memanas namun tetap terkendali dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.
Duduk Pekara Kasus
Saiful Mujani sebelumnya melontarkan kritikan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam video ceramah Saiful Mujani yang diunggah akun Instagram @leveenia dan kanal Youtube Sociocorner, Saiful berbicara mengenai cara menjatuhkan Presiden Prabowo.
Ia mengatakan cara prosedur formal pemakzulan tidak akan efektif menghadapi Prabowo.
“Alternatifnya bukan prosedur formal impeachment itu. Itu tidak akan jalan. Yang jalan hanya ini, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo, hanya itu,” ucap Saiful.
“Kalau nasihati Prabowo tidak bisa juga. Bisanya hanya bisa dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, tapi bukan menyelamatkan Prabowo, melainkan menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujarnya.
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis akan menjadi kuasa hukum dari pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani untuk menghadapi laporan kepolisian di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Ia menyebut, permintaan ini disampaikan langsung oleh Saiful Mujani.
Saiful Mujani sebelumnya dilaporkan atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik.
Pelaporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.
Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.
"Saya diminta oleh Saiful Mujani untuk menjadi kuasa hukum Saiful Mujani, dan saya akan melakukan apapun sebisa mungkin," kata Todung saat ditemui di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Todung menjelaskan, kesiapan dirinya mendampingi Saiful Mujani karena melihat tidak adanya pelanggaran hukum atau konstitusi apapun dari pernyataan yang diperkarakan dalam kasus tersebut.
"Karena menurut saya tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pelanggaran konstitusi apapun yang dilakukan oleh Saiful Mujani dalam kasus ini," kata dia.
Menurutnya pernyataan Saiful Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi.
Ia menjelaskan, ekspresi politik maupun civildisobedience atau pembangkangan sipil sama - sama diakui dalam demokrasi, dan tidak pernah dianggap sebagai sebuah tindak pidana.
Sehingga upaya pelaporan polisi terhadap ekspresi politik Saiful Mujani tidak lebih dari praktik pembungkaman brutal dari hak-hak demokrasi.
"Saudara Saiful Mujani sudah dituduh menggalakkan atau menginisiasi makar. Saya kira ini tafsir yang sangat salah kaprah dari kekuasaan mengatakan bahwa itu adalah makar. Saya kira itu baru political expression, pernyataan politik yang diakui dalam demokrasi," kata Todung.
"Tidak pernah itu dianggap sebagai tindak pidana. Nah menurut saya ini pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak demokrasi," lanjutnya.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang tidak terima dengan ekspresi politik Saiful Mujani dapat dijawab melalui pendekatan ilmiah, bukan justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan di muka umum.
"Kalau ada yang keberatan terhadap Saiful Mujani, silakan meng-counter pendapat Saiful Mujani, bukan dengan melakukan kriminalisasi, bukan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian. Nah inilah pendidikan politik, pendidikan hukum yang paling setback, paling membodohi demokrasi dan membunuh hukum itu sendiri," jelas Todung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/n-kantor-SMRC-Gondangdia-Jakarta-Pu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.