Senin, 20 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Faizal Assegaf Bantah Terima  Fasilitas dari Bea Cukai di Kasus Dugaan Suap Importasi

Faizal tegas membantah terlibat kasus dugaan pemberian fasilitas Bea Cukai dengan barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
JUBIR KPK DILAPORKAN - Aktivis 98 Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo terkait dugaan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik dalam penanganan perkara dugaan suap importasi di Dirjen Bea Cukai ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Aktivis 98 Faizal Assegaf menegaskan dirinya tidak menerima fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
  • Di dalam pemeriksaan pada tanggal 7 April 2026, Faizal menegaskan dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan 5 pertanyaan.
  • Faizal tegas membantah terlibat kasus dugaan pemberian fasilitas Bea Cukai dengan barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis 98 Faizal Assegaf menegaskan dirinya tidak menerima fasilitas dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Hal ini berkaitan penanganan perkara dugaan suap importasi Ditjen Bea Cukai yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Aktivis Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo Terkait Dugaan Fitnah

Faizal telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 April 2026 di KPK.

Saat itu, Faizal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.

"Dalam pemberitaan itu clear, berlangsung 30 menit, lima pertanyaan dan dua substansi pertanyaan saya sudah jawab, clear tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ujarnya di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Di dalam pemeriksaan pada tanggal 7 April 2026, Faizal menegaskan dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi dan diajukan 5 pertanyaan.

Dua substansi pertanyaan mempertanyakan tentang bantuan dari RZ Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024-Januari 2026 tersangka kasus suap importasi kepada para aktivis.

"Bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer, penerimanya saudara Oto, saudara Teko, kawan-kawan semua," ujar Faizal.

Menurutnya, pemberian dari RZ merupakan pribadi kepada para penerima.

Faizal tegas membantah terlibat kasus dugaan pemberian fasilitas Bea Cukai dengan barang bukti mencapai Rp 40,5 miliar.

"Ini hubungan pribadi antara saudara Rizal dengan mereka sebagaimana bantuan presiden sebagai pribadi kepada siapapun. Bantuan Kapolri kepada siapapun," katanya.

Baca juga: Terseret Dokumen Kasi Intel Bea Cukai, Bos Rokok Haji Her hingga M Suryo Masuk Radar KPK

Laporkan Juru Bicara KPK

Di sisi lain, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Menurut Faizal, Budi telah melakukan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik dalam penanganan perkara dugaan suap impor.

Pernyataan Budi dinilai telah menggiring opini yang merugikan dirinya terkait penerimaan fasilitas dari Bea Cukai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved