Jumat, 24 April 2026

UU PPRT Disahkan, Dasco Sebut Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam PP

UU PPRT disahkan, PP mengatur detail kesejahteraan PRT termasuk jaminan sosial dan opsi pensiun yang diusulkan DPR setelah pengesahan UU di DPR RI

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com
PP TURUNAN PPRT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa, (31/3/2026). Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Dasco menjelaskan, poin-poin teknis mengenai kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), akan diatur dalam PP tersebut 

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

 

 

 


 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved