Kamis, 23 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Pakar Sebut Kasus Korupsi DJBC Punya Pola, KPK Diminta Usut Aktor Lain

Dugaan praktik suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bukan kasus baru, melainkan pola lama yang terus berulang selama puluhan tahun.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jambi
KORUPSI DJBC - Sekertaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. IAW menilai bahwa dugaan praktik suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bukan kasus baru, melainkan pola lama yang terus berulang selama puluhan tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Indonesian Audit Watch menyebut dugaan suap impor di DJBC bukan kasus baru, melainkan pola berulang selama puluhan tahun akibat lemahnya sistem pengawasan.
  • IAW menilai penanganan tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus menyasar perbaikan sistem, mulai dari pengawasan, promosi jabatan, hingga tindak lanjut audit.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai bahwa dugaan praktik suap impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) bukan kasus baru, melainkan pola lama yang terus berulang selama puluhan tahun.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai kasus ini mencerminkan kegagalan sistem pengawasan negara sekaligus lemahnya deteksi dini terhadap praktik korupsi di sektor kepabeanan.

“Ini bukan peristiwa baru. Polanya sama dan sudah terjadi lebih dari 20 tahun,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Sorotan tajam mengarah pada sosok Rizal, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dan kemudian dipercaya sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada 2024 hingga Januari 2026.

Rizal bahkan sempat dilantik sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026, sebelum akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Iskandar menilai promosi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Rizal sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara lain pada Desember 2024.

“Sudah pernah diperiksa, tapi justru naik jabatan. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal sistem pengawasan,” kata Iskandar.

Dari sisi kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir menunjukkan total aset Rizal mencapai Rp19,73 miliar. 

Nilai tersebut dinilai tidak terbentuk secara instan, melainkan hasil akumulasi yang luput dari pengawasan.

Dalam pengungkapan terbaru, juga ditemukan dugaan keberadaan safe house yang menyimpan uang tunai Rp40,5 miliar serta emas seberat 5,3 kilogram.

Iskandar menegaskan, jika fakta sebesar ini tidak dibongkar secara menyeluruh di persidangan, maka kualitas penegakan hukum patut dipertanyakan.

Tak hanya itu, IAW juga menyoroti kemungkinan adanya aktor lain yang belum tersentuh. Termasuk dugaan keterlibatan perusahaan forwarder selain Blueray Cargo yang disebut memiliki pola serupa.

Di sisi lain, hasil penelusuran IAW terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal 2000-an menunjukkan temuan yang konsisten.

Mulai dari lemahnya pengawasan pasca impor, tingginya diskresi pemeriksaan, audit yang tidak optimal, hingga buruknya manajemen risiko dan intelijen.

“Temuannya selalu berulang. Ini menunjukkan ada masalah sistemik, bukan sekadar oknum,” jelasnya.

Dia menegaskan, jika penyimpangan terjadi lintas periode dan kepemimpinan, maka akar persoalan terletak pada ekosistem institusi yang belum dibenahi.

Karena itu, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada individu, tetapi harus menyasar reformasi menyeluruh, termasuk sistem pengawasan, mekanisme promosi jabatan, hingga tindak lanjut hasil audit.

“Kalau tidak dibenahi dari akarnya, kasus seperti ini akan terus terulang dengan pola yang sama,” pungkas Iskandar.

Sebagai informasi, kasus korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan suap tersebut.

Ketujuh tersangka itu yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen BeaCukaiperiode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Ditjen Bea CukaiSisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea CukaiOrlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Selanjutnya dari pihak swasta terdapat pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK saat ini tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. 

Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai. 

Hal itu digenjot setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman (safehouse) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 27 Februari 2026 lalu.

Guna mengusut tuntas aliran dana dan mekanisme pengurusan cukai tersebut, KPK juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah pengusaha rokok di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Baca juga: Polemik Jubir KPK Dilaporkan ke Dewas dan Polri, Fokus Kasus Bea Cukai Jangan Teralihkan

Sehari sebelum memanggil Suryo, penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa pengusaha rokok asal Pasuruan Martinus Suparman, pemilik PT Rizqy Megatama Sentosa (RMS) Rokhmawan, serta pengusaha rokok asal Kudus yang juga pemegang merek Conrad dan Millions.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved