Senin, 27 April 2026

Anggota DPR Golkar Nilai Usulan KPK Soal Capres Kader Parpol Selaras UUD 1945

Anggota DPR Golkar menilai usulan KPK soal capres wajib kader parpol selaras UUD 1945. Wacana ini memicu debat reformasi sistem politik nasional.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SYARAT CAPRES-CAWAPRES - Suasana rapat Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai usulan KPK soal kewajiban capres dan cawapres berasal dari kader partai politik sejalan dengan UUD 1945. 

Dengan sistem kaderisasi yang kuat, kualitas calon pemimpin diharapkan lebih terukur dan berintegritas.

Baca juga: Aktivis YLBHI Beberkan Taktik DPR Mepet Sahkan RUU Pemilu

Reformasi Politik dari Hulu

KPK juga mendorong adanya penambahan syarat pencalonan kepala negara dan kepala daerah yang berasal dari sistem kaderisasi partai.

Selain itu, KPK menyoroti perlunya standar pendidikan politik dan tata kelola internal partai yang lebih terstruktur.

Upaya tersebut disebut sebagai bagian dari reformasi politik untuk menekan praktik politik berbiaya tinggi dan risiko korupsi.

Wacana kaderisasi capres-cawapres kembali membuka diskusi arah reformasi sistem politik Indonesia, sekaligus menyoroti peran partai politik sebagai ruang utama kaderisasi pemimpin.
 
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved