Menteri Imipas Siapkan 968 Lokasi Jadi Tempat Kerja Sosial Para Napi
Kementerian Imipas melalui Ditjen Pemasyarakatan sudah menyiapkan 968 lokasi sebagai tempat pidana kerja sosial.
Ringkasan Berita:
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkap kementeriannya sedang menerapkan paradigma baru dalam penegakan hukum nasional.
- Saat ini Kementerian Imipas melalui Ditjen Pemasyarakatan sudah menyiapkan 968 lokasi sebagai tempat pidana kerja sosial.
- Menurut Agus, tidak semua persoalan harus dijawab dengan pemenjaraan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengungkap kementeriannya sedang menerapkan paradigma baru dalam penegakan hukum nasional.
Saat ini Kementerian Imipas melalui Ditjen Pemasyarakatan sudah menyiapkan 968 lokasi sebagai tempat pidana kerja sosial.
Baca juga: 53 Persen Napi Kasus Narkotika, Lapas Indonesia Alami Overkapasitas 85 Persen
Hal ini disampaikan Agus dalam seminar 'Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru' di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2026).
"Kami sampaikan pada saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang didukung oleh 1.888 mitra melalui 719 perjanjian kerja sama di seluruh wilayah Indonesia," kata Agus.
Ia mengatakan, penyiapan ratusan lokasi kerja sosial bagi para narapidana ini merupakan bagian dari fokus utama transformasi pemasyarakatan.
Satu di antaranya adalah memperkuat pidana alternatif, di mana melalui KUHP baru, Kementerian Imipas mendorong pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai upaya keluar dari cara berpikir penjara-sentris.
Menurut Agus, tidak semua persoalan harus dijawab dengan pemenjaraan.
"Tidak semua persoalan harus dijawab dengan tembok dan jeruji. Kita harus berani membedakan tingkat risiko dan kebutuhan intervensi," katanya.
Dalam memperkuat layanan pemasyarakatan, Agus menyebut Ditjen Pemasyarakatan juga telah mengusulkan pembangunan 100 unit Badan Pemasyarakatan (Bapas) baru di seluruh Indonesia sesuai skala prioritas.
Bersamaan dengan itu, saat ini telah dirampungkan pedoman pidana kerja sosial dan pidana pengawasan
"Bersamaan dengan itu, regulasi turunan berupa pedoman pidana kerja sosial dan pidana pengawasan kini telah dirampungkan oleh Ditjen Pemasyarakatan," jelas dia.
Agus menekankan pentingnya pergeseran paradigma dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana sistem hukum nasional harus kembali mengedepankan asas Ultimum Remedium, pemidanaan penjara harus menjadi solusi terakhir, bukan pilihan pertama dalam penyelesaian perkara.
Ia menyebut kemajuan sebuah negara dalam bidang hukum tidak bisa diukur dari banyaknya orang bermasalah yang dimasukkan ke penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Imipas-Agus-Andrianto_Mei.jpg)