DJKI Dalami Tata Kelola Hak Cipta dan Royalti Bersama UK IPO
Pemerintah tengah menyusun Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang kini sedang di tahap finalisasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi
Ringkasan Berita:
- DJKI dan UK IPO membahas reformasi hak cipta menghadapi tantangan teknologi digital serta perkembangan kecerdasan buatan.
- Indonesia menyusun National IP Roadmap dan revisi Undang-Undang Hak Cipta lebih adaptif perkembangan teknologi digital.
- Inggris mendorong transparansi royalti, fleksibilitas regulasi AI, serta perlindungan adil hak ekonomi pencipta karya digital.
TRIBUNNEWS.COM, LONDON- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar pertemuan lanjutan dengan Departemen Hak Cipta United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) di London, pada 6 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas adaptasi regulasi hak cipta di era digital, termasuk pengelolaan royalti, collective management organization (CMO) atau lembaga Manajemen Kolektif, hingga perkembangan regulasi kecerdasan buatan (AI).
Pertemuan ini merupakan upaya Indonesia memperkuat reformasi kebijakan hak cipta nasional melalui penyusunan National IP Roadmap 2026-2035.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun Revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta yang kini sedang di tahap finalisasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa Indonesia tengah menempatkan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurutnya, reformasi regulasi hak cipta harus mampu menjawab tantangan baru akibat disrupsi teknologi dan ekosistem digital.
“Kami sedang membangun National IP Roadmap 2026–2035 agar kekayaan intelektual menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pembaruan regulasi hak cipta juga harus lebih responsif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Hermansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Hermansyah juga menyampaikan perkembangan Indonesian Proposal yang diajukan di World Intellectual Property Organization. Elements Paper Indonesia telah resmi diakui sebagai dokumen sesi formal untuk WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)/48.
Hermansyah menegaskan bahwa perspektif strategis dari Inggris sangat penting dalam mendukung keberhasilan Roadmap KI, Revisi UU Hak Cipta, serta penguatan posisi Indonesia di forum internasional.
Pengalaman Inggris dinilai dapat menjadi referensi penting dalam menyusun kebijakan yang lebih adaptif.
“Pandangan strategis dari Inggris sangat berharga bagi kami. Hal ini penting untuk memperkuat substansi Indonesian Proposal agar mampu menjawab tantangan eksploitasi karya di era digital,” terang Hermansyah.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indrady menambahkan, eksploitasi digital modern saat ini melibatkan algoritma, metadata kompleks, dan aliran data lintas batas negara. Kondisi tersebut menimbulkan celah tata kelola yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem internasional.
Menurutnya, Indonesian Proposal hadir memperkuat pemenuhan hak-hak yang telah diakui tanpa mengubah hukum substantif yang berlaku. Fokus utamanya adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital.
Baca juga: Menteri Hukum Targetkan UU Hak Cipta Rampung Tahun Ini, Lindungi Karya Pers di Era Digital
“Tujuan kami adalah memastikan remunerasi yang adil dan adanya transparansi algoritmik pada platform digital. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta tetap terlindungi di tengah perubahan model bisnis global,” jelasnya.
Dalam pembahasan teknis, UK IPO menjelaskan bahwa Inggris menerapkan sistem pasar bebas yang teregulasi dalam tata kelola CMO. Setiap CMO wajib merilis Laporan Transparansi Tahunan dan mendistribusikan royalti paling lambat sembilan bulan setelah akhir tahun keuangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Hak-Cipta-United-Kingdom.jpg)