Selasa, 19 Mei 2026

KPK Telusuri Kredit Macet LPEI Rp11,7 Triliun, Dua Bos Perusahaan Diperiksa

KPK memeriksa dua bos perusahaan saat menelusuri kredit macet LPEI Rp11,7 triliun yang diduga merugikan negara.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS LPEI – Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/4/2026). Terkini, KPK memeriksa dua bos perusahaan dalam pengusutan dugaan kredit macet LPEI senilai Rp11,7 triliun. 

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman dua terdakwa lain, yakni Susy Mira Dewi Sugiarta dan Jimmy Masrin, dalam kasus manipulasi dokumen underlying pembiayaan PT Petro Energy periode 2015–2019.

Majelis hakim banding menambah hukuman Susy dari enam tahun menjadi tujuh tahun penjara disertai denda Rp250 juta.

Sedangkan Jimmy Masrin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun," bunyi putusan majelis hakim banding.

Jimmy juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 32,69 juta dolar AS. Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama delapan tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved