Minggu, 7 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

DPR: Dugaan Pungli Wakil Menteri Imipas Bukti Masih Ada 'Ruang Gelap' Birokrasi

Kasus Silmy menunjukkan masih adanya "ruang-ruang gelap" dalam birokrasi yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com
TERSANGKA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy diduga terlibat dalam dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

"Bahwa kemudian, dalam proses penyelidikan, saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA," ungkap Setyo.

Kemudian Jaya memerintahkan tersangka Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA.

Adapun dalam pelaksanaanya untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’. 

Untuk melaksanakan perintah tersebut, Bagus dan Tessar memberikan akses pada JSP dan Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal. 

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," ucapnya.

Kemudian, tersangka Gusti diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. 

Setyo mengatakan selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung baik tunai atau transfer maupun melalui layering atau perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.

Uang panas itu lah yang dibagikan kepada para tersangka setiap pekannya tepatnya pada hari Jumat termasuk untuk Silmy Karim.

Meski begitu, pihak KPK hingga kini masih mendalami soal total yang diterima Silmy Karim.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," jelasnya.

Silmy Karim Cs Panik

Setyo mengatakan oknum Imipas tersebut sempat panik ketika KPK mengusut kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 2025. 

Hal ini terlihat saat para tersangka berusaha mengambil uang yang ada di rekening-rekening penampung.

"Di sisi lain, ketika perkara RPTKA di Kemnaker yang ditangani oleh KPK mencuat, para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung," jelasnya.

Adapun  proses penarikan dilakukan secara bertahap hal ini karena sebagian rekening menggunakan nama pihak lain atau nominee.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved